Marga Yang Tidak Boleh Menikah dengan Tambunan, Ternyata Ini!

Marga Yang Tidak Boleh Menikah dengan Tambunan – Suku Batak merupakan salah satu suku terbesar Indonesia yang penduduknya terpusat di daerah Sumatera Utara. Pada suku ini ada istilah marga, di mana termasuk di dalamnya marga Tambunan. Dari banyaknya marga tersebut, ada marga yang tidak boleh menikah dengan Tambunan.

Tidak hanya berlaku pada marga Tambunan, hukum adat Batak tentang perkawinan ini juga berlaku kepada marga-marga lain dengan ketentuan yang berbeda, sesuai kesepakatan setiap marga itu.

Mengingat ada aturan ini, apabila kamu merupakan marga Tambunan atau dari marga lainnya, maka silakan simak penjelasannya agar di masa mendatang bisa mempersiapkan diri untuk menikah yang sesuai dengan hukum adat.

Mengenal Sistem Marga pada Suku Batak

marga yang tidak boleh menikah dengan Tambunan pengertian marga

Marga merupakan sebuah nama persekutuan dari orang-orang yang sedarah, bersaudara, memiliki garis keturunan dari ayah, ataupun memiliki nama warisan yang berlaku turun-temurun.

Salah satu suku Indonesia yang menerapkan sistem marga ini adalah Suku Batak yang menganut garis keturunan patrilineal atau dari ayah. Oleh karena itu, maka pengambilan nama marga setiap anak akan berasal dari milik ayahnya.

Marga juga menjadi sebuah sarana untuk bersatunya kelompok-kelompok masyarakat yang mempunyai garis keturunan nenek moyang yang sama. Selain itu, menikah Suku Batak juga menjadikan marga sebagai acuan, karena perannya dalam menentukan hubungan setiap orang.

Jadi, pada pembahasan artikel ini nantinya kamu akan banyak menemukan istilah terkait marga.

Marga yang Tidak Boleh Menikah dengan Tambunan

Marga yang Tidak Boleh pernikahan dengan Tambunan

Bagi orang awam atau bahkan yang berada dalam lingkup Suku Batak, aturan menikah adat Batak memang terlihat cukup rumit dan memusingkan.  Tidak hanya terkait prosesi adat yang cukup panjang, tapi juga aturan  adat Batak juga ketat dalam tata cara menikah sukunya.

“Berbeda dengan beberapa marga lain yang memiliki sebuah perjanjian yang melarang marga-marga tertentu untuk menikahi satu sama lain (marpadan), Tambunan terlihat lebih fleksibel pada aspek ini.”

Dari informasi-informasi yang beredar, Tambunan tidak termasuk ke dalam marga yang ikut serta membuat perjanjian dengan salah satu marga di Batak.

Oleh karena itu, apabila ada seorang pria atau wanita dari marga ini yang ingin menikah dengan marga lain, maka pada dasarnya tidak ada larangan tertentu.

Jadi, jika kamu merupakan pemilik marga Tambunan dan memiliki pasangan dari marga lainnya, tidak akan ada masalah sama sekali, sehingga potensi berlanjutnya hubungan menuju jenjang pernikahan sangat memungkinkan.

Meskipun tidak ada larangan mengenai marga lain untuk menikahi Tambunan pada pernikahan adat Batak ini, namun marga ini juga memiliki larangan menikah tersendiri yakni larangan menikah dengan sesama Tambunan, karena sudah dilarang adat. Larangan ini juga berlaku bagi marga lainnya, di mana mereka melarang menikah satu marga Batak atau namarito.

Jika kamu fokus pada larangan suku Batak berkaitan pernikahan dari marga Tambunan, maka marga yang tidak boleh menikah dengan Tambunan adalah Tambunan itu sendiri. Apabila dipastikan boleh menikah dengan tambunan bisa mempersiapkan dekorasi, catering, tenda, baju akad dan persiapan lainnya.

Untuk memahami sistem namarito ini, kamu bisa membaca sub pembahasan berikutnya.

Larangan Menikah Adat Batak

Marga yang Tidak Boleh Menikah dengan Tambunan dan larangan lainnya

Apabila secara lintas marga, Tambunan tidak mempunyai masalah berarti mengenai pernikahannya, namun lain halnya jika berkaitan dengan aturan adat secara umum, di mana marga ini tidak bisa menghindarinya.

Nah, www.biayanikah.com akan membagikan larangan menikah berlaku pada adat Batak di antaranya adalah:

1. Namarito

Namarito adalah aturan adat Batak yang melarang laki-laki dan perempuan dari marga yang sama untuk menikah.

Apabila dilihat dari katanya, namarito juga berarti menikah antar sesama saudara kandung atau dalam istilah modern-nya bernama incest.

Tapi, dalam adat Batak pemahamannya bukan sekadar larangan menikahi sesama saudara kandung, namun lebih luas daripada itu. Seperti penjelasan sebelumnya, sesama marga dilarang menikah.

Hal ini juga berlaku bagi marga-marga yang masih ada dalam satu ikatan. Contohnya adalah larangan menikah sesama keturunan Raja Marerak, yang terdiri atas Manurung, Sitorus, Butar-Butar, dan Sirait.

Hal ini juga berlaku pada parsadaan parna (kumpulan parna) yang terdiri atas 66 marga.

Dengan begitu, jika kamu dan pasangan merupakan sesama Tambunan walaupun dari kampung yang berbeda dan tidak memiliki kekerabatan dekat, maka hal ini masuk ke dalam larangan pada aturan adat Batak.

2. Marpadan

Masyarakat setempat juga menyebutnya dengan istilah padan. Di mana padan adalah sebuah ikrar atau perjanjian yang telah ditetapkan oleh beberapa marga di Batak.

Berdasarkan ikrar tersebut, maka setiap pasangan yang masuk ke dalam perjanjian padan ini tidak boleh menyelenggarakan pernikahan.

Walaupun marga Tambunan tidak terlibat dalam perjanjian ini, ternyata marga lain yang ikut cukup banyak.

Beberapa contohnya adalah perjanjian larangan menikah dari Silalahi dan Tampubolon, Hutapea dan Pangaribuan, Purba dan Lumbanbatu, Sitompul dan Tampubolon, Sitorus Pane dan Nababan, dan lain sebagainya.

3. Pariban Na So Boi Olion

Dalam adat Batak, pernikahan yang paling ideal adalah pernikahan dengan pariban atau sesama sepupu. Di mana anak perempuan dari Tulang dan anak laki-laki Namboru boleh menikah.

Tujuannya adalah mempersatukan dan mempererat hubungan dari dua keluarga dekat.

Meskipun begitu, ternyata ada pariban yang tidak boleh saling menikah, yang diberi nama Pariban Na So Boi Olion.

Ada dua jenis Pariban Na So Boi Olion ini, yaitu:

  • Pariban kandung. Yaitu pariban kandung yang hanya boleh menikah dengan satu pariban saja. Contohnya adalah dua orang saudara kandung laki-laki mempunyai lima orang perempuan yang menjadi pariban kandung mereka. Maka yang boleh menikahi pariban perempuannya hanya salah seorang dari anak laki-laki itu saja.
  • Pariban kandung dari marga anak perempuan marga ibu. Maksudnya setiap orang Batak tidak boleh menikahi perempuan yang berasal dari marga ibunya, baik itu keluarga jauh maupun dekat.

4. Dua Punggu Saparihotan

Maksud dari larangan ini adalah larangan bagi dua orang kakak beradik kandung untuk menikahi anak dari satu mertua.

Larangan keempat ini menjadi analogi bagi larangan untuk menikah bagi dua orang laki-laki yang bersaudara kandung dengan dua perempuan bersaudara lainnya.

Dengan begitu, jika kamu mempunyai ipar dari marga lain dan ingin menikahi adik atau kakaknya, maka hal hal ini dilarang karena nanti mertuanya akan sama.

Jadi, apa pun marga pasanganmu, jika nanti akan memiliki ipar yang sama, maka hal ini dilarang, ya.

5. Nioli Anak Ni Tulang/Marboru Namboru

Maksud larangan ini adalah larangan bagi laki-laki yang menikah dengan anak perempuan namboru kandungnya. Begitu juga bagi anak perempuan tidak boleh menikahi anak perempuan tidak boleh menikah dengan anak laki-laki namboru.

Kesimpulan

Marga Tampubolon pada dasarnya bisa menikah dengan marga lainnya, asalkan tidak masuk ke dalam salah satu kategori larangan di atas, yaitu Namarito, Pariban Na So Boi Olion, Dua Punggu Saparihotan, dan Nioli Anak Ni Tulang/Marboru Namboru.

Sedangkan untuk Marpadan tidak ada larangan, karena Tambunan tidak ikut pada perjanjian itu.

Setelah mengetahui mengenai marga yang tidak boleh menikah dengan Tambunan dan larangan lainnya, ke depannya kamu bisa lebih bijak dalam menemukan pasangan, ya!