Biaya Nikah di KUA 2024, Syarat, Cara Daftar dan Rincian Lengkap

Biaya Nikah di KUA – Menikah merupakan salah satu momen paling berkesan bagi para pasangan yang menjalaninya. Tak hanya berupa ikatan janji suci, namun juga sebagai bentuk ibadah selama keduanya masih terus bersama.

Saat ini, pemerintah telah menjadikan proses pernikahan jauh lebih mudah dan praktis dengan hanya datang ke KUA. Selain itu, biaya nikah di KUA pun jauh lebih ekonomis.

Sebagian besar pengantin memang lebih memilih untuk menikah di luar KUA (Kantor Urusan Agama) karena tidak harus repot-repot pergi ke luar. Namun, tak jarang mereka juga lebih memilih untuk menikah di KUA karena lebih ekonomis bahkan gratis.

Nah, jika ingin tahu rincian biaya menikah di KUA beserta rincian persyaratannya, yuk simak selengkapnya di bawah ini.

Peraturan Nikah di KUA

Peraturan Nikah di KUA

Aturan tentang biaya pernikahan telah ditetapkan dalam PP (Peraturan Pemerintah) No. 48 tahun 2014 berkaitan dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan ini juga telah diperbarui dalam PP No 59 tahun 2019 terkait jenis dan tarif atas PNBP.

Selain itu, Kementrian Agama juga telah menetapkan peraturan seputar biaya dan persyaratan menikah diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 20 tahun 2019 terkait persyaratan pernikahan di KUA.

Dalam aturan di atas disebutkan bahwa pernikahan di KUA tidak dikenakan biaya atau sepenuhnya gratis. Kalian pun tidak perlu mengeluarkan biaya apapun termasuk biaya pencatatan nikah atau biaya pelayanan nikah karena sesuai PP No 48 tahun 2014, biaya tersebut telah dihapuskan.

Dengan catatan, pernikahan tersebut dilangsungkan saat hari dan jam kerja KUA yakni mulai dari pukul 07.30 – 16.00 waktu setempat pada hari Senin – Jumat. Jika ingin mengadakan pernikahan di luar jam tersebut, maka nantinya akan dikenakan biaya tersendiri.

Jadi, kalian tidak perlu lagi membayar penghulu karena mereka telah mendapatkan gaji serta tunjangan termasuk di dalamnya berupa biaya transportasi serta jasa profesi.

Aturan tersebut telah menjelaskan rincian keseluruhan biaya nikah di KUA sepenuhnya gratis atau Rp 0. Jadi, bila ada biaya lain seperti biaya pekah atau biasanya dibayarkan kepada Amil atau P3N (Pegawai Pencatat Nikah), maka itu tergolong biaya jasa yang akan masuk kantong pribadi dan tidak menjadi pendapatan negara.

Biaya Nikah di KUA Terbaru

Biaya Nikah di kantor KUA Terbaru

Pernikahan memang identik dengan biaya begitu mahal. Tak heran, para calon pengantin rela mengumpulkan uang bertahun-tahun agar bisa melangsungkan pernikahan dengan pasangan tercintanya.

Nah, seperti yang kami ulas di atas menyinggung tentang aturan PP No 59 tahun 2019 diketahui bahwa biaya nikah di KUA sepenuhnya gratis. Tidak ada biaya admin, biaya pekah (pencatatan nikah), biaya amil, atau biaya lainnya.

Namun, kalian tetap akan dikenakan biaya apabila melakukan pernikahan di luar jam kerja. Nah, jam kerja dari Kantor Urusan Agama di masing-masing daerah tentu berbeda. Namun, secara umum yakni mulai dari pukul 07.30 – 16.00 waktu setempat pada hari Senin – Jumat.

Bila kalian melangsungkan pernikahan di luar jam tersebut, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000. Biaya ini bukan merupakan biaya penghulu dan sebagainya, namun akan masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga kalian harus mentransfernya langsung ke bank yang telah ditentukan.

Namun apakah menikah di KUA sepenuhnya gratis?

Tentu tidak! Kalian hanya dibebaskan dari segala biaya berkaitan dengan urusan administrasi KUA. Selain itu, tentu akan ada biaya-biaya lain seperti pernikahan pada umumnya.

Semakin mewah pernikahan akan digelar, maka semakin banyak pula uang dikeluarkan. Terlebih, jika kalian ingin menggelar pernikahan adat, tentunya biaya yang dikeluarkan akan jauh lebih besar.

Contoh beberapa daerah memiliki biaya pernikahan termahal yakni pernikahan adat Bugis, pernikahan adat Banjar, pernikahan adat Minangkabau, pernikahan adat Batak dan pernikahan adat Sasak. Tentunya, bila kalian ingin melangsungkan pernikahan adat seperti di atas, biaya dikenakan akan sangat mahal hingga ratusan juta.

Walau demikian, bila kalian berencana melakukan pernikahan di KUA secara sederhana dan tanpa resepsi, maka tetap akan dikenakan biaya tak sedikit. Misalnya biaya sewa baju, biaya beli makanan untuk tasyakuran, mas kawin, dan sebagainya.

Nah, berikut ini rincian biaya nikah di KUA dan rincian resepsi secara sederhana. Nah, biaya ini merupakan biaya estimasi yang sifatnya masih tentatif dan relatif. Hal ini karena masing-masing pernikahan memiliki kondisi berbeda-beda sehingga biayanya pun akan berbeda-beda pula. Ini dia rinciannya:

RincianBiaya
Pencatatan NikahGratis
Biaya Nikah di KUAGratis
LamaranRp 2.500.000
Mas Kawin (Mahar)Rp 10.000.000
Sewa Baju PengantinRp 3.000.000
SeserahanRp 5.000.000
FotografiRp 2.000.000
Biaya Resepsi SederhanaRp 15.500.000
Biaya Operasional LainnyaRp 7.000.000
TotalRp 45.000.000

Note: Biaya di atas merupakan biaya menikah di dalam KUA. Apabila menikah di luar KUA, maka akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 600.000.

Syarat Nikah di KUA

Syarat Nikah di KUA tangerang

Sebelum melangsungkan pernikahan, kalian harus menyiapkan beragam jenis dokumen dibutuhkan. Nantinya, dokumen-dokumen ini akan digunakan sebagai sarana untuk bukti identitas data diri seperti yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. Berikut rincian lengkap persyaratan nikah di KUA yang sudah biayanikah.com rangkum dibawah ini:

Calon Pengantin Pria

Bagi kalian ingin melangsungkan pernikahan baik di KUA maupun di luar KUA, maka kalian harus melengkapi semua data-data yang dibutuhkan seperti berikut ini:

  • Usia minimal 19 tahun
  • KTP dan salinannya
  • Akta kelahiran dan salinannya
  • Ijazah pendidikan terakhir
  • Kartu keluarga dan salinannya
  • Pas foto 3×2 (5 lembar background biru)
  • N1 (Surat permohonan nikah)
  • N2 (Surat asal-usul/domisili)
  • N3 (Surat persetujuan dari pengantin)
  • N4 (Surat tentang data diri orang tua)
  • N5 (Surat izin orang tua, bila pengantin di bawah 21 tahun)
  • N6 (Surat keterangan kematian istri bagi duda)
  • N7 (Surat pernyataan kehendak menikah)
  • Surat perizinan dari atasan (untuk TNI/Polri dan semua anggota militer)
  • Dispensasi dari Pengadilan Agama (bila usia < 19 tahun)
  • Dispensasi dari Pengadilan Negeri (bila usia < 19 tahun) selain agama Islam
  • Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi duda telah bercerai
  • Dispensasi dari Camat (jika pernikahan kurang dari 10 hari sejak pendaftaran)
  • Surat izin dari Pengadilan (jika suami yang hendak poligami)
  • Surat rekomendasi dari KUA (jika calon istri berbeda daerah)

Calon Pengantin Wanita

Selain pihak calon mempelai pria, calon pengantin wanita pun harus menyiapkan berbagai macam persyaratan hampir sama calon mempelai laki-laki. Berikut ini berbagai macam dokumen yang menjadi persyaratan nikah:

  • Usia minimal 19 tahun
  • KTP dan salinannya
  • Akta kelahiran dan salinannya
  • Kartu keluarga dan salinannya
  • Memiliki sertifikat elsimil
  • Ijazah pendidikan terakhir
  • Pas foto 3×2 (5 lembar background biru)
  • N1 (Surat permohonan nikah)
  • N2 (Surat asal-usul/domisili)
  • N3 (Surat persetujuan dari pengantin)
  • N4 (Surat tentang data diri orang tua)
  • N5 (Surat izin orang tua, bila pengantin di bawah 21 tahun)
  • N6 (Surat keterangan kematian suami bagi janda)
  • N7 (Surat pernyataan kehendak menikah)
  • Surat perizinan dari atasan (untuk TNI/Polri dan semua anggota militer)
  • Dispensasi dari Pengadilan Agama (bila usia < 19 tahun)
  • Dispensasi dari Pengadilan Negeri (bila usia < 19 tahun) selain agama Islam
  • Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda yang telah bercerai
  • Dispensasi dari Camat (jika pernikahan kurang dari 10 hari sejak pendaftaran)
  • Surat rekomendasi dari KUA (jika calon suaminya berbeda domisili)

Cara Daftar Nikah di Kantor KUA

tahapan mengurus surat pengantar nikah kua

Di era semakin mudah ini, kalian tidak perlu menyewa jasa pencatatan nikah ataupun amil pernikahan karena proses pendaftarannya sangatlah mudah dan juga cepat. Berikut ini rincian langkah-langkah dapat dilakukan dengan mudah:

1. Minta Surat Pengantar dari RT/RW

Pertama-tama, kalian perlu mendatangi RT atau RW di tempat kalian berada. Nantinya, kalian tinggal minta surat pengantar nikah dan isilah surat tersebut sesuai data-data dibutuhkan.

Biasanya, kita cukup pergi ke RW saja karena yang menyediakan blangko formulir tersebut dari RW. Namun, untuk kota-kota besar atau daerah memiliki cakupan luas, maka bisa melalui RT terlebih dahulu sebelum mengunjungi RW.

Di beberapa daerah terutama di pelosok desa, bahkan tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW terlebih dahulu sehingga kalian dapat langsung berkunjung ke Balai Desa atau Kantor Kelurahan di domisili tempat tinggal kalian masing-masing.

Pihak RT maupun RT biasanya akan membutuhkan beberapa data tambahan yang digunakan untuk proses validasi sekaligus pencatatan data. Di antaranya yaitu:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Akta kelahiran
  • Ijazah terakhir

2. Mengurus Surat Pengantar Nikah

Apabila surat pengantar dari RT/RW telah kalian dapatkan, maka silakan langsung datangi kantor desa/kelurahan sesuai domisili kalian masing-masing. Surat pengantar nikah bisa kalian dapatkan secara gratis dan persyaratan yang dibutuhkan yakni hanya surat pengantar dari RT/RW, KK, KTP, akta kelahiran, serta ijazah terakhir versi asli maupun salinan.

Pastikan untuk mendatangi kantor desa atau kelurahan di jam kerja yakni mulai dari Senin – Jumat pukul 07.30 – 16.00 waktu setempat. Namun, di beberapa daerah seringkali tutup lebih awal mulai dari pukul 14.00 sehingga kalian perlu datang sepagi mungkin.

Nantinya, kalian akan diberi blangko yang berisi beberapa jenis dokumen. Biasanya, dokumen ini akan diisi oleh kalian sendiri, namun ada juga yang diisi oleh petugas desa setempat dan ditandatangani sekaligus oleh Kepala Desa atau Lurah.

Nah, blangko didapatkan sendiri cukup beragam. Di antaranya meliputi beberapa dokumen model berikut ini:

  • N1 (Surat permohonan nikah)
  • N2 (Surat asal-usul/domisili)
  • N3 (Surat persetujuan dari pengantin)
  • N4 (Surat tentang data diri orang tua)

Keempat model dokumen di atas merupakan data diri utama yang akan kalian dapatkan. Namun, jika terdapat kasus khusus, maka akan diberikan model dokumen lainnya seperti halnya:

  • N5 (Surat izin orang tua, bila pengantin di bawah 21 tahun)
  • N6 (Surat keterangan kematian suami atau istri bila ingin menikah lagi)
  • N7 (Surat pernyataan kehendak menikah apabila di wakili oleh orang lain)

3. Menyiapkan Dokumen Pendukung (Bila Dibutuhkan)

Bila terdapat kasus khusus dalam pernikahan, maka dibutuhkan data pendukung harus didapatkan oleh yang berkepentingan baik itu mempelai pria maupun mempelai wanita. Dokumen ini harus didapatkan agar proses pengurusan pernikahan di KUA dapat disetujui sesuai aturan.

Untuk mendapatkan beragam dokumen pendukung tersebut, tidak bisa hanya didapatkan di kantor kelurahan atau desa saja. Namun harus melalui serangkaian proses cukup panjang, bahkan bila melalui pengadilan prosesnya belum tentu disetujui.

Walau hanya berupa dokumen pendukung, namun bila tidak dilampirkan saat proses pendaftaran, maka akan ditolak oleh KUA. Oleh karena itu, penting sekali untuk menyiapkannya jauh-jauh hari sebelum kalian menikah.

Inilah beberapa dokumen pendukung harus kalian persiapkan apabila ingin melakukan nikah di KUA:

  • Jika cerai: Akta cerai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan bukti pendaftaran talak terdaftar di Pengadilan Agama
  • Anggota militer: semua anggota militer (ABRI, TNI, POLRI) harus menyerahkan surat izin atasan (komandan)
  • Usia < 19 tahun: dibutuhkan surat dispensasi di bawah umur didapatkan melalui persidangan di Pengadilan Agama.
  • Daftar < 10 hari: apabila proses pendaftaran nikah kurang dari 10 hari, maka dibutuhkan surat dispensasi pendaftaran dari Camat.
  • Surat rekomendasi: apabila domisili calon pasangan berbeda daerah yang mana surat ini didapatkan dari KUA calon pasangan.
  • Poligami: apabila pihak mempelai laki-laki sudah memiliki istri sah (belum cerai), maka dibutuhkan surat permohonan poligami.
  • Sertifikat elsimil: sertifikat elektronik siap nikah siap hamil (elsimil) menunjukkan bahwa kedua pasangan telah melalui pembinaan nikah.
  • Sertifikat mualaf: jika sebelumnya beragama non muslim, maka perlu memiliki sertifikat mualaf & mepamit membuktikan telah beragama islam.
  • Lapor diri: surat keterangan lapor diri dibutuhkan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang didapatkan dari kepolisian.
  • Izin kedutaan: khusus bagi WNA, dibutuhkan surat izin dari kedutaan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.

Nah surat izin kedutaan atau disebut juga sebagai CNI (Certificate of No Impediment) bisa kalian dapatkan dari kedutaan asing dengan melampirkan beberapa dokumen berikut:

  • Fotokopi kartu identitas
  • Fotokopi paspor
  • Akta kelahiran (non fotokopi)
  • Formulir penikahan (didapat dari kedutaan yang bersangkutan)
  • Surat domisili (bisa juga berupa tagihan listrik/telepon)

4. Menunggu Proses Verifikasi Data

Setelah data kalian serahkan, maka pihak KUA akan menerimanya serta akan segera melakukan proses verifikasi data. Umumnya, proses verifikasi membutuhkan waktu antara 1 – 3 hari.

Jika data-data telah sesuai, maka bisa dilanjutkan ke jenjang berikutnya. Namun jika belum maka harus menunggu proses verifikasi data yang membutuhkan waktu lebih lama karena kalian harus mengajukan ulang data tersebut.

Perlu diingat, pastikan persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan harus kalian setorkan selambat-lambatnya 10 hari sebelum pernikahan berlangsung. Jika telah melewati batas waktu tersebut, maka tidak akan dikenakan biaya nikah di KUA atau biaya lainnya, namun harus mendapatkan surat dispensasi dari kantor kecamatan.

Agar data kalian kirimkan dapat diproses sesegera mungkin, maka harus melakukan beberapa hal berikut ini:

  • Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap
  • Menyetorkan selambatnya 10 hari sebelum pernikahan
  • Lengkapi juga dokumen pendukung yang diminta
  • Jika perlu bayar, maka bayar ke rekening yang diberikan
  • Sudah mengikuti program siap nikah dan siap hamil
  • Telah menjalani serangkaian program test kesehatan
  • Telah menerima vaksin TT dan vaksin lainnya

Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online

Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online

Jika tidak memiliki cukup waktu untuk mendaftar langsung di KUA karena antrean biasanya cukup panjang, maka kalian bisa melakukan pendaftaran secara online. Fasilitas digunakan yakni SIMKAH (Sistem Manajemen Informasi Manajemen Nikah) dari Kementrian Agama RI sesuai Surat No. B-237/Dt.III.II/HM.00/11/2021. Berikut caranya:

  • Buka browser favorit dari perangkat kalian masing-masing
  • Kunjungi Sistem Informasi Manajemen Nikah
  • Klik tombol “Daftar Nikah” untuk memulai proses pendaftaran
  • Pada formulir akan muncul, silakan isi semua data yang diminta
  • Pastikan semua form diisi dengan data benar atau lengkap
  • Upload juga data yang diminta, pastikan gambarnya jelas
  • Masukkan No. HP kalian masih aktif
  • Isi juga alamat email dengan surel masih aktif
  • Pada bagian foto, silakan upload foto 3×2 background warna biru
  • Pilih tempat dilangsungkannya pernikahan (di KUA atau di luar)
  • Pilih saja di KUA sesuai dengan tema pembahasan di artike lini
  • Serahkan data hardcopy ke KUA selambat-lambatnya 15 hari sebelum nikah
  • Setelah itu, pihak KUA akan melakukan verifikasi data secara menyeluruh

Perlu kalian ketahui, seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Agama No. 20 tahun 2019, bahwa proses pendaftaran pernikahan secara online harus dilakukan paling lambat 15 hari sebelum pernikahan. Dalam waktu tersebut, berkas-berkas yang dibutuhkan pun harus di bawa ke KUA sesuai pendaftaran.

Setelah melewati 15 hari kerja namun kalian belum juga mengirimkan berkas tersebut, maka pendaftaran dinyatakan hangus sehingga harus registrasi ulang lagi dari awal sesuai kebijakan yang ditentukan.

Kesimpulan

Nah, itu dia beberapa info yang dapat kami berikan seputar biaya nikah di KUA dan rincian prosedurnya. Semoga bermanfaat!

Pertanyaan Seputar Pendaftaran Nikah

Apabila kalian masih bingung terkait proses pendaftaran menikah di KUA beserta rincian biayanya, maka silakan simak beberapa pertanyaan yang sering diajukan oleh pengguna berikut ini:

Apakah Nikah di KUA Sepenuhnya Gratis?

Ya, jika dimaksud yakni biaya administrasi dan pencatatan nikah dan di luar biaya-biaya pernikahan dan resepsi, maka sepenuhnya gratis alias Rp 0. Kalian tidak akan dikenakan biaya lagi, asalkan melakukan pernikahannya di KUA dan pada jam kerja.

Kapan Jam Kerja Kantor Urusan Agama?

Mungkin tiap-tiap daerah memiliki jam kerja berbeda-beda. Akan tetapi, sesuai aturan standar dari pemerintah, jam kerja KUA yakni mulai dari Senin – Jumat, 07.30 – 16.00 waktu setempat. Bila ingin menikah di KUA secara gratis, maka kalian harus datang pada jam-jam tersebut.

Berapa Biaya Nikah di Luar KUA?

Apabila ingin melakukan pernikahan di luar KUA, maka kalian akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000 nantinya akan masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak Kementrian Agama. Nah, biaya ini ditanggung oleh salah satu pihak mempelai saja dan biasanya dari pihak calon mempelai laki-laki.

Apakah Perlu Mengikuti Premarital Check Up?

Ya, sebelum nikah semua pasangan harus mengikuti program premarital check up yang merupakan bagian dari Program Pendampingan, Konseling, dan Pemeriksaan Kesehatan. Selain pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, juga akan dilakukan program vaksinasi pra nikah berupa vaksin TT (wajib) dan vaksin lainnya (opsional) seperti vaksin DPT, MMR, HPV, Hepatitis B, dan Varisela.

Berapa Lama Proses Pendaftaran Nikah?

Umumnya, proses pendaftaran nikah langsung selesai hari itu juga saat kalian melakukan pendaftaran. Asalkan, syarat yang kalian miliki lengkap dan tak kurang satu dokumen pun.