Biaya Nembak Surat Nikah 2024, Syarat dan Prosedur

Biaya Nembak Surat Nikah – Dari banyaknya urusan di negeri ini, nikah menjadi hal yang harus dipersiapkan secara matang. Termasuk dalam urusan surat menyurat nikah, yang di mana ada tahapannya.

Sesuai aturan yang berlaku, setiap calon pasangan suami istri yang hendak menikah, harus lebih dulu ke ketua RT. Setelah selesai, pasangan lanjut ke kantor kelurahan untuk meminta surat pengantar ke KUA.

Dari tahapan-tahapan di atas, pastinya membutuhkan waktu yang cukup lama. Setidaknya setiap pasangan butuh waktu kurang lebih sampai 2-3 hari. Belum lagi, ada ketentuan-ketentuan yang kurang atau tidak terbawa saat mengurus.

Jika anda merasa waktu mengurus pernikahan cukup lama, maka jangan khawatir, sebab ada banyak sekali orang membuka jasa urus nikah. Hanya saja dibutuhkan biaya nembak surat nikah.

Biaya Nembak Surat Nikah Terbaru

Biaya Nembak Surat Nikah Terbaru

Surat nikah merupakan syarat utama yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang ingin melangsungkan pernikahan. Dalam hal ini, surat nikah menjadi ketentuan dalam proses administrasi yang perlu diperhatikan oleh masing-masing calon pasangan.

Seperti yang sudah dijelaskan di awal, bahwa mengurus surat nikah setidaknya membutuhkan waktu kurang lebih 2-3 hari. Waktu tersebut telah menjadi hal umum yang terjadi di beberapa kota di Indonesia.

Karena waktu mengurus surat nikah cukup lama, kini banyak calon pasangan suami istri mengandalkan jasa bikin dokumen atau disebut dengan istilah nembak. Melalui cara ini, kiranya bisa membantu proses pernikahan lebih mudah dan cepat.

Meski terbilang mudah dan cepat, anda harus menyiapkan biaya nembak surat nikah. Adapun biaya ini telah ditentukan oleh masing-masing jasa pengurusan surat menyurat. Untuk biayanya sendiri terbilang cukup beragam.

Berdasarkan beberapa sumber biro jasa, secara umum masing-masing tempat menentukan biaya nembak antara Rp. 300.000 sampai dengan Rp. 500.000. Biaya tersebut telah termasuk untuk banyak hal, seperti transportasi, makan, materai, dan lain sebagainya.

Berapa Lama Mengurus Surat Nikah?

Berapa Lama Mengurus Surat Nikah

Pada dasarnya, nembak surat nikah melalui biro jasa adalah langkah yang tidak salah dilakukan. Hanya saja, anda perlu memastikan biro jasa yang dipilih adalah biro terjamin aman dan telah berpengalaman. Dengan begitu, setidaknya hal-hal penyelewengan dokumen tidak terjadi.

Melalui biro jasa urusan pernikahan agaknya memudahkan setiap orang melangsungkan pernikahan sah secara negara. Dengan nembak surat, waktu 2-3 tidak dialami oleh tiap calon pasangan suami istri. Bahkan proses nembak surat nikah akan cepat teratasi kurang lebih 24 jam.

Syarat Mengurus Surat Nikah

Syarat Mengurus Surat Nikah

Walaupun nembak surat nikah telah dibantu oleh biro jasa, sebaiknya setiap calon pasutri harus mengetahui syarat-syarat nikah. Adapun syarat ini menyesuaikan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Salinan KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten. 
  • Salinan Kartu Imunisasi TT.
  • Pas Foto dengan latar biru ukuran 2×3 masing-masing calon sebanyak 5 lembar.
  • Akta Cerai dari calon pasangan suami istri bagi janda/ duda cerai.
  • Dispensasi PA jika usia kurang dari 16 putra dan 19 putri.
  • Memiliki surat izin dari atasan bagi anggota TNI/ POLRI.
  • Surat Keterangan Kematian Ayah jika sudah meninggal.
  • Dispensasi kepala kecamatan jika kurang dari 10 hari.
  • N5 (surat ijin orang tua) jika usia calon kurang dari 21 th.
  • N6 (Surat Kematian suami/istri) untuk janda/duda meninggal dunia.

Dari semua berkas syarat nikah di atas, setiap calon pasangan harus menyiapkan sendiri sebelum memberikan ke biro jasa. Apabila semua berkas lengkap, maka biro jasa akan lebih mudah dan cepat mengurus surat nikah, baik di RT, RW, kantor kelurahan/desa, hingga Kantor Urusan Agama.

Prosedur Mengurus Surat Nikah

Prosedur Mengurus Surat Nikah

Selain memahami beberapa syarat-syarat dokumen di atas, anda juga perlu memastikan tahu prosedur mengurus surat nikah. Di bawah ini, ada ketentuan prosedur yang harus calon pasangan suami istri lakukan sebelum melangsungkan pernikahan:

  1. Pergilah ke RT dan RW untuk meminta surat pengantar pernikahan. Bawalah salinan KTP calon pasangan suami dan istri, disertai juga salinan Kartu Keluarga.
  2. Apabila surat pengantar dari RT dan RW sudah ada, selanjutnya bawalah ke kantor kelurahan/desa untuk mendapatkan daftar dokumen yang perlu disiapkan. Di kantor kelurahan/desa, anda akan diminta mengisi formulir, seperti surat N1, N2, N3, hingga N4. Setelah itu, diserahkan juga beberapa dokumen seperti pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar dan 2×3 sebanyak 2 lembar, salinan KTP sebanyak 2 lembar, salinan KK sebanyak 2 lembar, hingga surat pengantar RT dan RW.
  3. Setelah mendapatkan surat pengantar dari kelurahan/desa, calon pasangan suami istri pergi ke Kantor Urusan Agama untuk meminta surat rekomendasi numpang nikah di tempat tujuan. Siapkan berkas seperti salinan KTP, KK, surat pengantar kelurahan, hingga pas foto.
  4. Tahapan terakhir, setiap calon pasangan suami istri perlu mengunjungi Kantor Urusan Agama yang akan menjadi tempat pernikahan. Adapun syarat yang diberikan berupa surat rekomendasi KUA asal, salinan KTP, salinan KK, pas foto latar belakang biru, salinan akta kelahiran, hingga salinan ijazah terakhir masing-masing pasangan.

Nah, itulah tahapan atau prosedur dalam mengurus surat nikah. Meskipun telah diurus oleh biro jasa dokumen, setidaknya setiap calon pasutri mengetahui apa saja yang harus diurus sebelum melangsungkan pernikahan. Hal ini juga untuk memastikan tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh biro jasa.

Baca juga:

Kesimpulan

Dari semua penjelasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa biaya nembak surat nikah ditentukan oleh masing-masing biro jasa. Namun, secara umumnya biaya yang harus dikeluarkan oleh calon pasangan suami istri sebesar Rp. 300.000 hingga Rp.500.000.

Demikian penjelasan dari kami mengenai biaya nembak surat nikah paling terbaru di tahun ini. Dengan adanya artikel ini, setidaknya bisa menjadi bahan pertimbangan bagi para calon pasangan suami istri yang akan mengadakan pernikahan dalam waktu dekat.