Apa Itu Zihar Dalam Pernikahan, Pengertian, Contoh dan Denda

Apa Itu Zihar Dalam Pernikahan – Sebagai calon pasangan pengantin mungkin asing mendengar istilah zihar. Dalam pernikahan, istilah zihat memiliki pengertian, hukum, contoh, akibat dan cara membayar kafarat zihar.

Meskipun ini harus dipahami oleh pasangan suami istri, tidak salah kalau calon pasangan pengantin hendak menikah mengetahui pengertian zihar dalam pernikahan terlebih dahulu. Hal tersebut bertujuan supaya menghindari larangan atau akibat setelah menjalani rumah tangga.

Biasanya, pengertian zihar dalam pernikahan sering dijelaskan pada saat khutbah akad nikah oleh penghulu. Dengan begitu kedua pasangan pengantin baru bisa memahami larangan dalam rumah tangga menurut agama Islam.

Apabila ingin memahami lebih dalam apa itu zihar dalam pernikahan, maka biayanikah sudah merangkum pengertian, hukum, contoh larangan, akibat melanggar, serta cara membayar denda. Untuk informasi lebih jelasnya bisa simak pembahasan di bawah ini dengan seksama.

Pengertian Zihar Dalam Pernikahan

Sebelum lanjut ke pembahasan lebih inti, ada baiknya kamu memahami pengertian zihar dalam pernikahan baik itu secara bahasa maupun istilah. Dengan memahami pengertian tersebut, maka hukum, contoh, akibat melanggar, serta cara membayar denda kafarat zihar dalam pernikahan.

Secara bahasa, zihar diambil dari kata zhahr yang memiliki arti punggung. Sebab itu, banyak orang menggambarkan pengertian zihar adalah ucapan suami kepada istrinya seperti “Bagiku kamu seperti punggung Ibuku”.

Sedangkan secara istilah, zihar adalah ungkapan suami yang menyerupakan istrinya dengan salah seorang mahramnya seperti ibu atau saudara perempuan. Pada jaman Jahiliyah, masyarakat Arab menganggap zihar sebagai salah satu cara untuk talak.

Tapi, syariat Islam menetapkan zihar dengan ketentuan lain selain talak. Dengan kata lain, ungkapan zihar berasal dari suami, bukan dari istri. Jadi, jika istri mengucapkan hal serupa, maka tidak dianggap zihar.

Namun, menurut Jumhur Ulama mengatakan bahwa yang dikatakan zihar hanya mempersamakan istri dengan ibu saja seperti termaktub dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Sehingga mempersamakan istri dengan ibu belum termasuk zihar.

Tapi, menyamakan istri dengan ibu untuk suatu kehormatan atau ungkapan kasih sayang tidak dikatakan zihar. Namun perbuatan tersebut dibenci oleh Rasulullah. Sebab itu, menjalani rumah tangga ada baiknya mengikuti syariat Islam.

Hukum Zihar Menurut Islam

Banyak para ulama sependapat dalam mengharamkan zihar dan memandang berdosa kepada orang yang melakukannya. Selain itu, para ulama telah menetapkan bahwa zihar adalah menyerupakan istri dengan punggung.

Setelah dilakukan perundingan bersama ulama-ulama besar ditemukanlah titik terang hukum zihar. Dengan pembahasannya, para ulama berselisih pendapat tentang beberapa masalah zihar yaitu:

Hal pertama yaitu tentang menyerupakan istri dengan sesuatu anggota tubuh ibu selain punggungnya. Berdasarkan jumhur ulama, ada juga mengatakan di pandang zihar jika diserupakan dengan sesuatu anggota yang haram dipandang.

Selain itu, Maliki, Syafi’i dan Abu Hanifah berpendapat bahwa menyerupakan istri dengan seseorang mahram yang bukan ibu adalah zihar. Tapi, Malik dan Ahmad berpendapat juga bahwa menjadi zihar kalau menyerupakan istri dengan seorang wanita yang haram di setubuhi seperti istri orang atau wanita bukan istri.

Dengan memahami zihar menurut Islam maupun para ulama, kamu lebih yakin bahwa bentuk zihar tidak boleh dilakukan pada rumah tangga terutama kepada istri. Sebab bisa dinyatakan suami haram, serta perilaku tidak disukai oleh Rasulullah.

Contoh Zihar Dalam Pernikahan

Setelah tahu pengertian dan hukum zihar menurut agama Islam atau para ulama besar. Banyak orang selalu berhati-hati dengan menjaga ucapan kepada istrinya supaya tidak menjadi masalah besar.

Untuk menghindari ucapan dari kata zihar kepada istrinya, maka penting mengetahui beberapa contoh kata-kata yang tidak diperbolehkan. Berikut adalah contoh zihar dalam pernikahan yang penting diketahui oleh kamu.

  • Kamu bagiku laksana punggung ibu saya,
  • Menurut aku kamu seperti belakang ibuku atau padaku kepada kamu seperti belakang ibuku.
  • Menurut aku kamu seperti ibu dan adik perempuanku atau padaku kamu seumpama ibu atau adik perempuanku.
  • Kamu pada sisiku seperti mata ibuku

Dengan kata-kata diatas harus berjaga-jaga jangan sampai ke sampaikan kepada istrinya. Selain kata-kata diatas, adapun beberapa kata seperti tidak menyukai istrinya, tapi tidak ingin seperti istri orang lain. Maka, dengan ucapan tersebut adalah contoh suami melakukan zihar.

Akibat Melanggar Zihar

Jika sudah memahami contoh zihar dalam pernikahan, lalu dilakukan dengan sengaja maka ada beberapa akibat yang akan dialami. Adapun beberapa contoh akibat melanggar zihar yaitu di talak oleh istri.

Selain itu, akibat melanggar zihar bisa mengakibatkan laki-laki tersebut menjadi kafir terhadap istrinya. Karena perbuatan zihar tidak disukai oleh Rasulullah, di mana Allah mengeluarkan dari bab talak (bukan termasuk talak) menjadi bab kaffarah (kesalahan yang wajib dibayar kaffarahnya).

Bahkan, apabila seorang suami zihar kepada istrinya maka timbul beberapa akibat, yaitu:

  • Suami haram mencampuri istrinya sebelum membayar kafarat.
  • Suami istri haram melakukan hubungan.

Denda Zihar Dalam Pernikahan

Istilah zihar merupakan jenis kafarat untuk suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya. Oleh karena itu, seorang suami dilarang menyamakan istrinya dengan ibunya. Hal ini bermaksud untuk lebih menghargai istri sehingga tidak membanding-bandingkan dengan ibunya.

Untuk memperkuat larangan oleh suami berbuat zihar dalam pernikahan ada pada surah Al-Mujadilah ayat 2 yang memiliki arti seperti berikut ini.

“Orang-orang di antara kamu yang menzihar istrinya, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkannya. Dan sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.”

Sedangkan kafarat zihar memiliki dua cara membayar supaya diampuni oleh Allah SWT atau terhindar dari dosa-dosa kepada istrinya, yaitu:

  • Cara pertama yaitu memerdekakan budak perempuan muslim. Apabila tidak mampu, maka harus berpuasa selama 2 bulan secara berturut-turut untuk meminta ampunan kepada Allah.
  • Cara kedua yaitu harus memberikan makan ke enam puluh orang miskin dengan per orang takarannya satu mud.

Kesimpulan

Untuk menutup pembahasan kali ini bisa disimpulkan zihar adalah perbuatan yang dilakukan oleh suami menyamakan istri dengan ibunya. Berdasarkan jaman jahiliyah artinya adalah perceraian. Maka dari itu sebagai suami harus membatasi atau berhati-hati dalam mengucap.

Sekian pembahasan terkait apa itu zihar dalam pernikahan yang meliputi pengertian, hukum, contoh, akibat dan denda membayar. Dengan membaca informasi di atas, kamu bisa memahami pentingnya menjaga ucapan di dalam pernikahan atau rumah tangga.