5 Persyaratan Nikah Janda dan Duda 2024

Persyaratan Nikah Janda dan Duda – Mengurus menikah lagi untuk status sudah janda atau duda bukanlah hal yang sulit. Pasalnya, ada persyaratan nikah khusus untuk janda dan duda baik itu cerai hidup maupun mati.

Dimaksud janda cerai hidup adalah seorang istri telah bercerai dengan suami masih hidup yang memiliki kasus seperti KDRT, perselingkuhan serta lain sebagainya. Sedangkan menikah dengan janda cerai mati yaitu istri ditinggal mati oleh suami.

Ketika ingin nikah dengan duda bersama janda cerai hidup atau mati ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, serta dikumpulkan menjadi satu berkas. Selain itu ada beberapa prosedur persyaratan tersebut supaya pihak KUA dapat mengurus dengan cepat.

Apabila kamu belum tahu apa saja persyaratan nikah janda dan duda, maka www.biayanikah.com sudah merangkum secara lengkap yang disertai biaya beserta cara mengurus. Untuk informasi persyaratan secara lengkap bisa simak pembahasan di bawah ini dengan seksama.

Persyaratan Nikah Janda dan Duda

Sebagai janda maupun duda harus mengurus persyaratan nikah sama halnya pernikahan di awal yaitu dengan mengikuti beberapa tahapan. Contohnya tes kesehatan khusus untuk kedua pasangan, sedangkan numpang nikah hanya dikhususkan untuk duda yang ingin menikah di KUA janda.

Hanya saja ada perbedaan nikah janda atau duda yaitu harus memiliki surat nikah cerai yang asli dari pengadilan. Karena di saat mengurus berkas persyaratan, nantinya akan dimintai surat tersebut oleh KUA supaya dinyatakan sah bisa menikah lagi.

Bukan hanya tentang sah dari negara, tapi syarat janda menikah dalam Islam juga termasuk di persyaratan menikah di KUA. Pasalnya, proses nikah janda dan duda akan disaksikan oleh wali, penghulu, tokoh agama, kerabat atau keluarga.

Jika kamu berstatus janda maupun duda yang hendak menikah lagi, ada baiknya ketahui beberapa persyaratan. Berikut adalah persyaratan nikah janda dan duda dengan status cerai hidup maupun mati.

  • Memiliki akta cerai asli dari pengadilan, baik itu janda cerai hidup maupun duda cerai hidup.
  • Memiliki catatan penting syarat nikah bagi duda maupun janda cerai.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pasangan pengantin, bagi janda atau duda harus berstatus cerai.
  • Kartu Keluarga (KK) yang di dalamnya sudah berstatus janda atau duda cerai yang tertulis.
  • Surat pengantar dari ketua RT / RW.
  • Pas foto 3×3 sebanyak 8 lembar
  • Fotocopy Ijazah sebanyak 1 lembar
  • Fotocopy Akte Kelahiran sebanyak 1 lembar.
  • Jika status janda atau duda karena talak, maka diharuskan untuk menunggu masa iddah selesai. Biasanya masa iddah janda yaitu 3 bulan 10 hari.

Apabila janda atau duda ingin menikah karena cerai kematian pasangan, maka ada beberapa persyaratan harus dilampirkan, yaitu:

  • Fotocopy surat kematian janda atau duda.
  • Surat keterangan kematian dari kepala desa atau lurah yang menjelaskan sebagai janda atau duda ditinggal mati (N6).

Sebelum datang ke KUA, ada baiknya semua berkas persyaratan telah di persiapkan sehingga tidak perlu cek kembali. Tidak hanya itu saja, kamu harus mempersiapkan nama-nama saksi pada saat ijab qobul.

Biaya Nikah Janda dan Duda

Setelah semua persyaratan telah dipenuhi oleh kamu, adapun besaran biaya nikah janda dan duda di kantor KUA. Sebenarnya biaya nikah janda atau duda tidak jauh beda dengan nikah di KUA pada umumnya.

Biaya dalam pelayanan terkait dengan pernikahan di KUA tidak ada perbedaan maupun itu baru nikah maupun sudah cerai ingin menikah lagi. Hanya saja ada perbedaan dalam waktu dan jam pelaksanaan atau pencatatan ijab qobul.

Berdasarkan pengalaman sendiri, biaya nikah janda maupun duda yang dilaksanakan pada kantor KUA serta jam kerja maka dikenakan biaya 0 rupiah alias gratis. Namun berbeda jika dilaksanakan pada diluar jam kerja maupun di luar kantor KUA yang akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah).

Untuk sistem pembayaran nikah di luar jam kerja atau kantor KUA bisa secara tunai maupun bisa dibayarkan lewat transfer bank tergantung dengan kebijakan daerah masing-masing. Pastinya, pembayaran dilakukan setelah semua persyaratan nikah janda dan duda telah selesai.

Apabila ingin menikah di luar jam kerja atau diluar kantor KUA lalu memilih metode pembayaran transfer bank. Maka ada ketentuan pembayaran akan dibuatkan biling atau invoice yang memiliki batas waktu pembayaran yaitu 1 minggu. Jika melebihi waktu tersebut, maka pembayaran dibatalkan.

Cara Mengurus Nikah Janda dan Duda

Meskipun sudah pernah menjalani prosedur atau mengurus nikah bersama pasangan sebelumnya. Namun tidak semestinya janda atau duda tahu proses mengurus di kantor KUA. Pasalnya, ketentuan atau persyaratan berbeda saat menjalani proses pernikahan di awal.

Apabila kamu belum tahu cara mengurus nikah janda atau duda, baik itu cerai mati maupun hidup. Berikut kami berikan beberapa tahapan untuk mengurusnya.

1. Buat Surat Pengantar RT dan RW

Tahapan pertama yaitu kamu harus membuat surat pengantin RT dan RW bahwa ingin menikah. Jika sudah mendapatkan tanda tangan dari RT/RW, maka langkah selanjutnya datang ke balai desa maupun kelurahan.

Untuk mengurus surat pengantar nikah RT/RW lalu ke balai desa harus di jam kerja supaya di proses dengan cepat. Untuk dokumen yang dibutuhkan hanya Fotocopy KTP dan KK.

2. Lengkapi Semua Berkas Persyaratan

Setelah memiliki surat pengantin nikah janda dan duda dari RT, RW, Balai Desa atau Kelurahan. Maka tahapan kedua yaitu lengkapi semua berkas persyaratan yang telah dicantumkan di atas.

Jika merasa persyaratan sudah lengkap, maka semua berkas di jadikan satu dalam bentuk map berwarna coklat.

3. Cek Kesehatan

Sebelum datang ke KUA, ada tahapan yang harus di urus terlebih dahulu yaitu cek kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit umum terdekat. Untuk biaya administrasi cek kesehatan nikah gratis khusus BPJS, sedangkan non BPJS akan dikenakan sebesar Rp 50.000.

4. Datang ke KUA

Jika semua sudah lengkap, maka silahkan datang ke kantor KUA sesuai dengan lokasi ijab qobul mau di pihak perempuan maupun laki-laki tergantung pilihan pasangan. Untuk mendatangi ke kantor KUA, ada baiknya pada posisi jam kerja.

Ketika baru saja datang, nantinya akan ditanyakan oleh petugas maksud dan tujuan kamu datang ke kantor KUA. Setelah itu, petugas akan membantu proses mengurus persyaratan nikah janda atau duda.

5. Bayar Biaya Administrasi

Tahapan terakhir yaitu membayar biaya administrasi kepada pihak kantor KUA. Untuk besaran biaya administrasi telah dijelaskan pada pembahasan di atas dengan berbagai macam metode pembayaran.

Waktu Mengurus Nikah Janda dan Duda

Sebelum mengakhiri pembahasan ini, ada informasi penting yang harus diketahui oleh duda maupun janda hendak menikah lagi yaitu waktu mengurus persyaratan di kantor KUA. Untuk waktu mengurus nikah janda dan duda sebaiknya 10 hari sebelum tanggal akad nikah.

Apabila ingin lebih santai serta memastikan seluruh persyaratan sudah lengkap semuanya. Ada baiknya, mengurus nikah janda dengan duda kurang dari 2 bulan sebelum akad nikah supaya proses administrasi berjalan lancar.

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa persyaratan nikah janda dan duda bisa disesuaikan dengan status cerai hidup maupun mati. Pada intinya, persyaratan di atas tidak begitu sulit dibandingkan persyaratan menikah di awal.

Sekian pembahasan terkait persyaratan nikah janda dan dua secara lengkap yang disertai biaya beserta cara mengurusnya. Dengan membaca pembahasan diatas, maka proses nikah janda dengan duda bisa berjalan lancar.