Mahar Pernikahan Dalam Islam, Pengertian dan Contohnya

Mahar Pernikahan Dalam Islam – Mahar atau disebut sebagai maskawin merupakan salah satu pemberian penting dari calon suami kepada calon istri di samping pemberian-pemberian lain selama pernikahan. Selain itu, mahar pernikahan juga menjadi simbol dari ketulusan dan kejujuran dari mempelai pria dalam meminang mempelai wanita.

Dalam Islam, terdapat standar mahar pernikahan yang telah ditentukan. Karena budaya Islam dan budaya adat seringkali tercampur, maka masyarakat juga salah paham bahwa mahar atau mas kawin merupakan hadiah, uang panai, atau seserahan. Padahal, dalam agama Islam mahar adalah sebuah kewajiban menjadi syarat sah pernikahan.

Pengertian Mahar Pernikahan Dalam Islam

Contoh mahar agama Islam

Mahar adalah suatu pemberian dari calon suami kepada calon istri diserahkan saat proses ijab qobul sebagai penghargaan atas ketersediaannya untuk dinikahi. Bentuk dari mahar sendiri tidak harus berupa harta material saja, namun dalam bentuk non material seperti jasa hingga bacaan Al-Quran.

Asal kata mahar sendiri berasal dari bahasa Arab Al-Mahru yang artinya adalah pemberian untuk wanita karena suatu akad.

Sesuai paham ilmu fiqih, mahar merupakan pemberian yang menjadi sebab atas hubungan suatu istri atau hilangnya keperawanan dari seorang wanita melalui sebuah ritual suci perkawinan.

Dalam agama Islam, hukum mahar adalah sebuah kewajiban. Jadi, pernikahan tidak akan sah tanpa adanya mahar. Jadi, walau tidak punya harta apapun, maka mahar dalam bentuk nyanyian, puisi, atau bacaan Al Quran Islam akan dianggap sah.

Kewajiban seorang suami dalam memberikan mahar kepada istrinya telah tercantum di Al-Quran Surat An Nisa ayat 4 bunyinya yakni sebagai berikut:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

Artinya: “Dan berikanlah mahar kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan”.

Jika mengacu pada hukum Islam, maka tidak diatur tentang seberapa besar mahar yang harus dibayarkan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita. Hal ini karena setiap orang punya kondisi ekonomi yang berbeda-beda sehingga pemberian mahar didasarkan kepada kemampuan masing-masing.

Di Indonesia, pemerintah pun tidak menentukan batas aturan pemberian mahar. Akan tetapi, biasanya hukum adat justru menyediakan aturan terkait pemberian uang panai, seserahan, hingga mahar.

Ketika ingin menikah, maka harus melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan keluarga mempelai. Apakah mereka menginginkan mahar besar ataukah tidak. Bila tidak, maka kalian dapat memberi mahar sesuai kemampuan.

Sejatinya, mahar merupakan pemberian dari suami bisa dijadikan kerelaannya untuk si calon istri. Jadi, tidak perlu persetujuan kedua belah pihakpun tidak masalah karena calon istri pun harus menerimanya dengan sesuka hati apapun itu bentuknya.

Hal ini telah disebutkan oleh Rasullulah Muhammad SAW yang tercantum dalam HR Bukhari No 1587 berikut ini:

Carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapatinya, (maka bisa) mahar berupa surat-surat Al-Qur’an yang engkau hafal.”

Walau tidak diterangkan secara detail, namun mahar tidak boleh sesuai benda yang tidak berharga. Sesederhana-sederhananya mahar, harus tetap memiliki nilai agar bisa dikatakan sah.

Syarat Sah Mahar Pernikahan

syarat mahar pernikahan dalam islam

Saat memilih mahar pernikahan dalam Islam, seseorang tidak boleh asal-asalan karena tidak semua maskawin dinyatakan sah secara agama. Islam pun telah mengatur syarat sah penyerahan mahar dari suami kepada istri. Seperti dikuti dari kitab karya Abdurrahman Al-Jaziri dengan judul Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, berikut ini syarat sah suatu mahar atau maskawin pernikahan:

  • Barang memiliki nilai/harga: semua mahar yang diberikan baik dalam bentuk barang, jasa, ataupun uang, semuanya harus memiliki harga atau nilai. Walau sedikit, tapi haruslah bernilai serta memiliki ciri khasnya bisa dijual kembali atau dipakai untuk kebermanfaatan si istri tersebut.
  • Benda milik diri sendiri: benda bukan milik sendiri entah itu menyewa apalagi hasil curian tentu tidak boleh digunakan sebagai mahar karena bukan hak milik pribadi. Kecuali jika pihak yang bersangkutan telah memberikan izin untuk menggunakannya sebagai mahar.
  • Barang dapat diserahkan: sesuatu yang tidak jelas keberadaannya walaupun bukan milik orang lain atau pihak siapa pun tetap tidak bisa dijadikan maskawin. Contohnya maharnya ikan namun masih berenang di lautan.
  • Sesuatu halal: baik uang ataupun benda yang didapatkan secara haram mulai dari korupsi, judi, pencurian, perampokan dan sebagainya, maka hukumnya haram. Benda dasarnya haram seperti babi, anjing, khamar, dan lainnya juga tidak sah dijadikan maskawin.
  • Benda diketahui keberadaannya: sesuatu tidak jelas keberadaannya apakah bisa kembali atau tidak maka tidak sah digunakan sebagai mahar entah itu milik sendiri ataupun milik orang lain.
  • Benda suci: Ada ketentuan najis pada benda dasarnya tidak najis namun tercampur najis maka tidak bisa dijadikan sebagai mahar. Di antaranya ada daging anjing/babi, bangkai, darah, kotoran, sampah, dan sejenisnya.
  • Barang tidak berlebihan: sesuatu yang berlebihan tentu tidak baik, termasuk mahar berlebihan. Rasulullah tidak menyukai maskawin berlebihan karena semakin kecil barakah di dalamnya.

Hukum & Hitungan Mahar dalam Islam

Hukum mahar Indonesia

Mengutip dari sebuah buku karya Isnan Ansory yang berjudul “Fiqih Mahar”, telah disebutkan bahwa hukum mahar adalah wajib dan menjadi salah satu syarat sah dalam pernikahan Islam. Jadi, sekecil apapun barang atau pemberiannya, tetap wajib dikeluarkan asalkan masih memiliki nilai.

Namun, mayoritas ulama (Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali) menuturkan bahwa pernikahan tanpa mahar tetap sah karena mahar tidak tergolong ke dalam rukun nikah. Namun, dosa hukumnya karena mahar termasuk hak istri yang wajib dipenuhi oleh suami. Jadi syarat sah nya tergolong batil namun akad nikah tetap sah.

Jika mengacu pada Mazhab Maliki, pernikahan tanpa mahar termasuk batal karena mahar tergolong sebagai rukun nikah. Jadi, ketiadaan mahar pada saat ijab qobul dinyatakan tidak sah keseluruhan proses pernikahannya.

Meski tidak disebutkan dalam akad, mahar wajib diberikan atas suami kepada istri. Dalam ajaran agama Islam, ketiadaan mahar maka akan menjadikan pernikahan tidak sah.

Hal ini telah ditegaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak punya wali.” (HR. Tirmizi)”

Dalam Islam, mahar sendiri bukanlah besaran “harga” dari wanita yang hendak dinikahi. Melainkan sebuah penghormatan sekaligus nafkah pertama yang diberikan suami kepada istrinya.

Jadi, tidak ada ukuran atau standarisasi khusus mengatur besar kecilnya mahar. Dasar digunakan bisa disesuaikan terhadap kepantasan ataupun kemampuan dari masing-masing menjalaninnya.

Bahkan, dalam Mazhab Syafi’i dan Imam Ahmad telah dinyatakan bahwa tidak ada batasan minimum mahar. Jadi, baik itu uang, barang, maupun jasa, semuanya diperbolehkan asalkan masih memiliki nilai walau sedikitpun. Hal ini juga telah tertuang dalam penjelasan dari Imam Nawawi dalam Minhaj Ath Tholibin, No. 478 yang berarti:

وَمَا صَحَّ مَبِيعًا صَحَ صَدَاقًا

Artinya: “Segala sesuatu yang bisa diperjualbelikan berarti sah untuk dijadikan mahar.”

Fakta Tentang Mahar Pernikahan

Contoh pernikahan

Ada beberapa hal mestinya diketahui seputar mahar sehingga tidak sampai keliru dalam ajaran agama Islam, berikut rinciannya:

  • Mahar menjadi hak penuh dari istri sehingga suami maupun anggota keluarga lain tidak berhak memintanya.
  • Pembayaran mahar bisa dilakukan secara tunai maupun secara kredit (hutang) dalam waktu telah ditentukan.
  • Secara nilai atau harganya, mahar harus memiliki manfaat walaupun kecil sekalipun itu juga.
  • Mahar bukanlah seserahan, uang panai, mahar pernikahan, ataupun cincin kawin walau hampir sama.
  • Jumlah besar kecilnya mahar tidak ada aturan tertentu, namun harus disesuaikan dengan kondisi keuangan.
  • Jenis mahar digunakan harus sesuai syariat Islam, tidak boleh menggunakan barang tidak memenuhi syarat sah seperti di atas.

Fungsi Maskawin Pernikahan Dalam Islam

fungsi mahar pernikahan

Mengacu pada landasan Al-Quran dan Hadits, bahwa maskawin memiliki beberapa fungsi yang perlu diketahui seperti halnya:

1. Nafkah Pertama bagi Istri

Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam kitab “Fiqih Wanita” menyebutkan bahwa istri memiliki hak penuh untuk menggunakan mahar yang telah diberikan suami tanpa perintah, himbauan, ataupun paksaan. Jadi, tak perlu izin lagi karena barang tersebut sudah sepenuhnya milik pihak istri.

Namun, apabila kondisi ekonomi keluarga sedang buruk maka ia diperkenankan menjual maskawin tersebut untuk makan, sandang, papan, atau kebutuhan lainnya untuk kebutuhan keluarganya. Jika digunakan untuk melunasi utang, maka pihak suami tidak diperbolehkan memintanya, kecuali nominalnya maksimum 3 dinar.

2. Sarana Penghormatan bagi Wanita

Mahar bukanlah “harga” dari wanita karena menikahi dan mendapatkan dirinya. Banyak menganggap bahwa jika status sosial atau ekonomi si wanita tinggi, maka mahar diberikan harus tinggi pula.

Akan tetapi, dalam Islam mahar merupakan sarana digunakan sebagai bentuk penghargaan sekaligus penghormatan kepada wanita. Seperti diketahui, kedudukan wanita dalam Islam sangat dijunjung tinggi.

3. Sebagai Pembeda dengan Mukhadanah

Dahulu, di masa zaman jahiliyah terdapat mukhadanah mana pihak laki-laki akan menikah memberikan sesuatu kepada pihak wali dari perempuan tersebut. Jadi, si pihak perempuan tidak mendapatkan apa-apa sama sekali.

Pada masa itu, mukhadanah juga tak ada bedanya dengan poliandri karena tidak ada ketentuan jelas dalam pernikahan. Bahkan, menganggapnya sebagai sebuah persahabatan dibandingkan dengan jalinan hubungan pernikahan penuh kesucian.

4. Sarana Berias Diri

Apabila mahar diberikan berupa perhiasan, maka pihak suami boleh meminta istrinya untuk menggunakannya ketika sedang berada di dekatnya. Akan tetapi, pihak istri berhak menolaknya karena tidak berkewajiban menggunakannya.

Lalu, jika maskawinnya berupa uang, maka pihak istri boleh menggunakannya untuk membeli aneka skincare, make up, atau sebagainya untuk bersolek dan mempercantik diri selama berada di hadapan suaminya. Dengan begitu, akan terjalin hubungan lebih baik antara keduanya.

5. Tanggung Jawab & Bentuk Keseriusan

Maskawin juga bisa menjadi sarana keseriusan bagi pihak laki-laki kepada perempuan dinikahinya. Hal ini dibuktikan dengan usaha sungguh-sungguh untuk mendapatkan maskawin tersebut akan diberikan kepada calon istri.

Selain itu, mahar juga menunjukkan bentuk tanggung jawab atau persetujuan untuk hidup berdampingan sebagai suami istri. Bila calon istri menerima mahar tersebut, maka artinya ia menerima sebagai suaminya yang akan sama-sama mengarungi bahtera rumah tangga.

Jenis Mahar Pernikahan dalam Islam

Jenis Mahar Pernikahan dalam Islam

Bila mengacu pada QS. An Nisa ayat 24, para ulama membagi mahar menjadi tiga kategori yakni tsaman (ثَمَن) atau uang, mutsamman (مُثَمَّن) atau benda, ujrah (أُجْرَة) atau upah atas suatu jasa. Untuk tahu rincian masing-masingnya, yuk simak penjelasannya di bawah ini:

1. Uang atau Tsaman (ثَمَن)

Uang merupakan bentuk mahar paling umum digunakan di Indonesia. para ulama telah mengkategorikan bahwa uang atau tsaman adalah sesuatu bisa digunakan untuk membeli sesuatu. Jadi, uang diberikan bisa dalam bentuk uang tunai, uang digital, maupun uang elektronik.

Pada masa nabi dahulu, mahar uang sering digunakan adalah dirham. Anjuran diberikan yakni kurang lebih 500 dirham atau jika di kurs saat ini sekitar 32 jutaan. Para sahabat pun dalam prakteknya lebih banyak memberikan mahar menggunakan uang.

2. Benda atau Mutsamman (مُثَمَّن)

Benda atau barang bisa berupa segala sesuatu yang memiliki nilai jual atau nilai pakai. Pada masa pemerintahan dulu, mahar berupa benda juga cukup umum digunakan karena para sahabat ada memberi mahar pernikahan mulai dari batu emas hingga sepasang sandal.

Di Indonesia sendiri, mahar berupa benda biasanya berupa emas, perak, seperangkat alat sholat, perhiasan, tanah, makanan, perkakas rumah, dan banyak lagi. Sedangkan mahar tidak sah menurut agama yakni tidak punya nilai seperti sampah, barang curian, barang tidak dapat diserahkan (contoh ikan di laut), dan benda haram walaupun bernilai.

3. Jasa atau Ujrah (أُجْرَة)

Dalam Al Quran, mahar berupa jasa telah dicontohkan oleh Nabi Syuaib. Ia menggembala kambing milik calon mertuanya mulai dari 8 – 10 tahun untuk masing-masing anaknya sebelum akhirnya menikahinya. Selain itu, bacaan Al Quran, nyanyian, dan keterampilan juga termasuk dalam mahar ini.

Mahar semacam ini masih diperdebatkan di kalangan ulama karena unsur “nilai” yang terkandung di dalamnya. Para ulama juga bersepakat jika mahar jasa seperti bacaan Al Quran hanya sekedar hafalan suami dan tidak diajarkan untuk istrinya, maka hal itu tidak bisa menjadi mahar.

Contoh Mahar Pernikahan dalam Islam

contoh mahar

Ketika sudah melihat semua penjelasan di atas, maka biayanikah.com akan memberikan contoh mahar pernikahan dalam Islam sering digunakan pada pernikahan di Indonesia:

1. Seperangkat Alat Shalat

mahar Seperangkat Alat Shalat

Contoh mahar pernikaha dalam Islam Seperangkat alat Shalat menjadi mahar paling banyak digunakan oleh pihak mempelai pria pada mempelai wanita. Maskawin ini bukan hanya dilihat dari harganya, namun fungsi dan filosofinya sebagai sarana untuk beribadah ,akan digunakan mulai dari Shalat, membaca Al Quran, berdzikir, berjilbab, dan sebagainya.

Jadi, sebagai pria akan memimpin rumah tangga, ia bisa memastikan ibadah serta kemaslahatan istrinya kelak. Dengan begitu, mereka sekeluarga akan selalu dalam cinta kasih didasarkan pada kecintaannya pada Allah.

Berbagai barang termasuk dalam seperangkat alat Shalat yakni segala sesuatu dikenakan selama Shalat maupun sesudah Shalat . Contohnya yaitu mukena, jilbab, sajadah, tasbih, Al Quran, dan sebagainya.

JenisHarga
MukenaRp 300.000
SajadahRp 50.000
Mushaf Al QuranRp 150.000
TasbihRp 25.000
JilbabRp 75.000
TotalRp 600.000

2. Uang Tunai

berapa uang tunai untuk mahar

Uang tunai menjadi salah satu mahar banyak digunakan oleh pasangan-pasangan hendak menikah. Mereka biasanya lebih memilih uang tunai karena lebih praktis dibandingkan mahar lain mana harus membelinya lagi.

Selain itu, uang tunai lebih mudah digunakan oleh istrinya kelak sehingga ia bisa menggunakannya secara mudah karena tidak harus menjualnya dalam bentuk barang atau benda tertentu.

Dalam tradisi pernikahan di Indonesia untuk masyarakat beragama Islam, uang tunai diberikan bukan seberapa besar jumlahnya, namun biasanya seberapa unik nominalnya. Biasanya, mereka yang akan menikah sengaja mengumpulkan uang rupiah kuno agar bisa diterapkan menjadi nominal unik seperti tanggal pernikahan, hari jadi, atau lainnya.

3. Emas & Perhiasan

contoh emas untuk mahar

Perlu kalian ketahui, cincin kawin menjadi simbol pernikahan bukanlah termasuk mahar. Jadi, kita tidak bisa memasukan cincin kawin ke dalam golongan ini. Kecuali kalian telah mendiskusikan dengan pihak mempelai wanita bahwa akan memberikan mahar berupa cincin kawin.

Jadi, emas dan perhiasan dimaksud yakni logam mulia digunakan sebagai mahar selain cincin kawin. Contohnya emas batangan baik dalam jumlah satu gram atau berapapun sesuai kemampuan kalian. Berikut contoh harga emas batangan Antam di Pegadaian:

JenisHarga
Emas Antam ½ GramRp602.000
Emas Antam 1 GramRp1.100.000
Emas Antam 2 GramRp2.139.000
Emas Antam 5 GramRp5.269.000
Emas Antam 10 GramRp10.481.000
Emas Antam 50 GramRp52.065.000
Emas Antam 100 GramRp104.050.000
Emas Antam 250 GramRp259.853.000
Emas Antam 500 GramRp519.491.000

4. Tas, Sepatu, & Pakaian

merek tas pernikahan

Bagi perempuan, pakaian termasuk di dalamnya berupa tas, sepatu, baju, dan celana, merupakan barang krusial. Oleh karena itu, membelikan pakaian sebagai mahar merupakan pilihan sangat tepat.

Tidak perlu membeli pakaian branded, sangat penting harus memberitahukan pihak perempuan agar tidak salah memilih model maupun ukuran pakaiannya. Atau lebih baik ajak sekalian saat ingin membelikan aneka jenis pakaian tersebut.

5. Kendaraan

mobil untuk mahar pernikahan

Apakah kalian memiliki banyak kendaraan dan ingin menjadikan salah satunya sebagai mahar untuk si istri? Tentu saja bisa, mahar kendaraan memang kurang populer namun justru sangat bermanfaat bagi si istri.

Jenis kendaraan tidak perlu mahal. Terpenting cukup digunakan untuk keperluan transportasi bagi si istri agar tidak berebutan dengan kendaraan suami digunakan untuk keperluan kerjaan.

JenisHarga
SepedaMulai Rp 1 jutaan
Sepeda listrikMulai Rp 4 jutaan
MotorMulai Rp 20 jutaan
MobilMulai Rp 200 jutaan

6. Saham Perusahaan

saham untuk mahar

Jika mempunyai punya saham, maka bisa memberikan sebagian ke istri sebagai mahar. Walau tidak sepraktis uang saat digunakan, namun mahar dalam bentuk saham akan terus memberikan manfaat selagi perusahaan tersebut masih ada.

Namun, kalian juga harus memberikan pengetahuan seputar dunia saham kepada si istri kelak. Sehingga mereka dapat lebih bijak dalam jual beli saham sehingga tetap menguntungkan apapun kondisinya.

7. Gadget

Contoh merek HP untuk mahar

Rekomendasi mahar pernikahan dalam islam terakhir yaitu gadget bisa jadi pilihan terbaik untuk mereka. Setidaknya, gadget bisa berguna mulai 3 – 5 tahun ke depan, bahkan lebih dari itu.

Tidak perlu membeli gadget mahal, terpenting dapat dimanfaatkan dengan baik dan juga awet. Berikut ini beberapa pilihan gadget dan rincian harganya ketika ingin membeli sebagai mahar:

JenisHarga
SmartwatchMulai Rp 500 ribuan
SmartphoneMulai Rp 2 jutaan
Kamera DigitalMulai Rp 2 jutaan
TabletMulai Rp 3 jutaan
LaptopMulai Rp 5 jutaan
KomputerMulai Rp 5 jutaan

Akhir Kata

Itulah rincian terkait beberapa mahar pernikahan dalam Islam dapat dijadikan referensi bila ingin membelikan mahar untuk calon istri kelak. Selamat menikah dan selamat menempuh hidup baru bersama pasangan!