Cara Cetak Kartu Nikah Sendiri Tanpa ke KUA, Digital dan Online

Cara Cetak Kartu Nikah – Bagi para pasangan yang telah melangsungkan pernikahan, maka mereka akan mendapatkan bukti nikah atau bukti kawin. Pemerintah sendiri menerbitkan beberapa jenis bukti pernikahan yang berupa buku nikah, akta nikah, dan kartu nikah. Prosedur atau cara cetak kartu nikah tersebut pun sangatlah mudah.

Ketiga bukti pernikahan tersebut diterbitkan oleh lembaga yang berbeda-beda. Namun, fungsinya secara umum sama yakni sebagai penanda bahwa pasangan tersebut telah melangsungkan pernikahan secara sah diakui oleh negara. Lalu, bagaimana cara cetak ? Jika penasaran, simak terus rinciannya berikut.

Apa Itu Kartu Nikah?

contoh kartu nikah

Kartu nikah adalah sebuah dokumen resmi berbentuk kartu dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementrian Agama RI kepada para WNI sudah resmi menjadi pasangan suami istri atau telah menjalani pernikahan diakui negara.

Peluncuran kartu nikah dilakukan pada 8 November 2018 dan dapat diakses oleh semua pasangan telah menikah baik pasangan baru maupun lama telah melalui proses registrasi perkawinan di KUA.

Kartu ini merupakan inovasi mengintegrasikan data dari KUA dan Disdukcapil agar lebih mudah diakses dari manapun. Apalagi, bentuknya seperti kartu membuatnya mudah di bawa ke manapun.

Walau dapat berperan sebagai pengganti buku nikah, namun tidak semua bisa menggantikan sepenuhnya. Kartu ini lebih berperan sebagai alat identifikasi apakah mereka pasangan sah atau bukan.

Jadi, bila berkunjung ke hotel syariah atau ke tempat lain membutuhkan data suami istri, maka mereka tidak perlu repot-repot membawa buku nikah. Cukup menunjukkan data kartu saja.

Bahkan, karena sudah terintegrasi dengan data Disdukcapil dan KUA, maka pihak lain pun bisa mengetahui data tersebut hanya dengan mengetikkan nomor NIK saja. Jadi, sangat memudahkan untuk kebutuhan pengecekan status pasangan pasutri.

Akan tetapi, kartu ini belum bisa digunakan untuk kepengurusan administrasi seperti halnya mengurus kartu keluarga baru, mengurus akta kelahiran anak, membuat asuransi, hingga mengurus administrasi bank.

Untuk saat ini, cara cetak kartu nikah hanya tersedia bagi pasangan muslim dan belum tersedia bagi non muslim. Oleh karena itu, pengurusan hanya dapat dilakukan dari KUA saja, belum bisa dilakukan dari Disdukcapil.

Fungsi Kartu Nikah bagi Pasangan Suami Istri

fungsi kartu nikah

Sebelum mengetahui cara cetak kartu nikah, ada beragam manfaat bisa didapatkan selama memiliki kartu nikah, berikut ini beberapa fungsi di antaranya:

A. Verifikasi Legalitas Pernikahan

Dari sekian banyak manfaat kartu nikah, salah satu paling utama yakni sebagai verifikasi keabsahan pasangan suami istri. Dengan adanya kartu ini, maka proses verifikasi data diri pasangan dari pasutri dapat jauh lebih mudah.

Bahkan, versi digitalnya bisa diakses secara cepat dan mudah, tanpa perlu lagi membawa kartu nikah ke mana-mana, apalagi sampai repot-repot membawa buku nikah. Oleh karena itu, penting sekali memiliki kartu satu ini bagi para pasangan yang telah menikah.

B. Identitas Pernikahan Pasutri

Selain sebagai sarana verifikasi legalitas pernikahan, kartu ini pun berperan sebagai identitas bagi para pasangan yang telah menikah. Bahkan, dalam kasus tertentu, kartu ini bisa menggantikan peran KTP karena menampilkan identitas tak kalah lengkap seperti telah menampilkan data NIK dan foto serta alamat.

Karena berperan sebagai identitas dari salah satu pasangan pasutri, maka ia juga dapat digunakan untuk keperluan pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, pembuatan VISA, pembuatan KK baru, hingga pendaftaran anggota organisasi tertentu.

C. Integrasi Data Kependudukan

Seringkali, seseorang telah menikah namun data di Disdukcapil dan pemerintahan setempat masih status lajang. Hal ini karena sistem tersedia tersebut lambat dalam mengupdate data kependudukan. Jadi, bila dicek dalam sistem Kemendagri sekalipun maka hasilnya tidak keluar.

Nah, dengan adanya data terdapat pada kartu ini, maka akses data bisa langsung ke sistem Kementrian Agama RI karena semua data terupdate secara realtime begitu pasangan tersebut menikah. Hal ini karena proses update data dilakukan langsung dari KUA setempat.

D. Menghindari Pemalsuan Data

Dalam beberapa kasus, kadang terjadi pemalsuan data menyebutkan bahwa mereka masih lajang padahal sudah menikah atau sebaliknya padahal sudah cerai. Hal ini tentunya menimbulkan dampak negatif bagi salah satu pasangan tersebut atau bagi pihak lain yang bersangkutan.

Berkat hadirnya kartu nikah, maka praktek penipuan buku nikah palsu semacam itu sudah tidak bisa dilakukan lagi. Terlebih, saat ini proses pengecekan dapat dilakukan secara cepat melalui layanan digital hanya dengan scan QR. Jadi, tidak memungkinkan terjadinya penipuan data.

E. Sebagai Syarat Check in Hotel

Beberapa hotel terutama syar’i, mereka akan meminta pasangan ingin tidur bersama satu kamar menunjukkan bukti pernikahan mereka. Nah, kartu nikah ini bisa menjadi bukti resmi menunjukkan bahwa mereka merupakan pasangan suami istri.

Selain untuk check in hotel, beberapa kondisi lain juga seringkali membutuhkan kartu ini. Contohnya saat seseorang ingin menginap di kos-kosan atau saat berkunjung ke kompleks khusus seperti kompleks TNI yang membutuhkan identitas diri dari salah satu pasangan bila ingin berkunjung.

F. Mempermudah Akses Layanan KUA

Karena telah terintegrasi dengan aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah), maka kebutuhan akses data pernikahan dapat diakses secara online dari seluruh Indonesia. Jadi, kita tidak perlu repot-repot pergi ke KUA untuk mengeceknya.

Bila menginginkan informasi lebih lanjut, maka dari itu dapat mengunjungi KUA di tempat berada, tidak harus dari KUA tempat dulu menikah. Jadi, misalkan dulu tinggal di Jakarta dan nikah di sana lalu saat ini tinggal di Bali, maka aksesnya bisa langsung ke KUA di Bali.

G. Sarana Legalisasi Dokumen Negara

Awalnya, kartu nikah memang tidak bisa digunakan untuk menggantikan buku nikah sehingga tidak dapat digunakan untuk mengurus administrasi pemerintahan. Akan tetapi, saat ini sudah bisa bahkan untuk versi digitalnya sekalipun.

Contohnya, bila seseorang akan mengurus VISA luar negeri maka perlu legalisasi yang dimulai dari KUA apabila orang tersebut telah menikah. Jadi, akan sangat memudahkan kemudahan dalam mengurus administrasi berkat adanya kartu ini.

H. Perlindungan Hukum

Siapa sangka, ternyata kartu nikah memiliki fungsi tersendiri di mata hukum. Jika ingin mendapatkan perlindungan hukum bila memiliki masalah atau kendala dengan keluarga, maka kartu ini bisa digunakan.

Contohnya dalam hal pembagian harga, pengurusan proses perceraian, hingga hak asuh anak setelah cerai. Kartu ini bisa menjadi pengganti dari buku nikah karena sama-sama diakui dalam hukum dan pengadilan.

Dengan berbagai manfaat didapatkan seperti di atas, tentu penting sekali memiliki kartu nikah untuk sudah menikah. Bagi yang belum punya, maka segera membuatnya karena sepenuhnya gratis. Apalagi cara cetak kartu nikah terbilang sangat mudah.

Perbedaan Kartu Nikah, Buku Nikah, dan Akta Nikah

perbedaan kartu nikah dan buku nikah

Sering kali, seseorang kesulitan dalam membedakan antara kartu nikah, buku nikah, dan akta nikah. Padahal, ketiganya memiliki bentuk, fungsi, dan penerbit berbeda. Berikut ini rinciannya yang kami sajikan dalam bentuk tabel:

PerbedaanKartu NikahBuku NikahAkta Nikah
PenerbitKementrian Agama RIKementrian Agama RIDinas Pencatatan Sipil
IsiPelengkap buku nikahRincian data pernikahanRincian data pernikahan
FungsiBukti resmi sebagai pasutriKeperluan administrasi negaraKeperluan administrasi negara
PeruntukanMuslimMuslimNon Muslim
BentukKartuBukuKertas A4
PengurusanKantor Urusan AgamaKantor Urusan AgamaDisdukcapil

Perbedaan Kartu Nikah Fisik dan Kartu Nikah Digital

kartu nikah digital

Sebelum kita bahas lebih lanjut terkait cara cetak kartu nikah digital, maka cara baiknya untuk mengetahui apa sih perbedaan antara kartu nikah fisik dan digital.

Seperti yang kita tahu, kartu nikah fisik merupakan kartu bukti perkawinan berbentuk layaknya KTP. Sementara kartu nikah digital merupakan versi digital dari kartu fisik tersebut sehingga dapat diakses dari internet atau secara virtual.

Namun, sejak pemerintah tidak lagi menerbitkan kartu fisik sesuai yang tercantum pada surat edaran Ditjen Bimas Islam No. B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021.

Selain menghemat biaya, juga untuk mempermudah proses administrasi karena 100% KUA sudah dapat mengakses Simkah dari Kementrian Agama RI. Jadi, bagi yang ingin cetak menjadi fisik, maka bisa cetak sendiri melalui jasa cetak.

Pasangan telah mendapatkan kartu sebelum pemberhentian penerbitan kartu versi fisik juga tetap akan mendapatkan kartu versi digital. Bahkan, pasangan telah lama menikah pun semua bisa mengaksesnya.

Dibandingkan dengan versi fisik, tentunya versi digital ini akan memberikan kemudahan dalam membawa dokumen pernikahan. Bahkan, tak perlu repot-repot lagi membawa buku nikah, akta nikah, atau dokumen lainnya.

Karena 100% KUA di seluruh Indonesia sudah dapat mengintegrasikan layanan SIMKAH, maka proses pembuatan kartu nikah bisa dengan mudah dilakukan dari semua kantor urusan agama di seluruh Indonesia.

Data-Data Terdapat dalam Kartu Nikah

suami dan istri buku nikah

Karena bentuknya kecil seukuran KTP, maka tidak banyak informasi yang dimuat di dalamnya. Oleh karena itu, kartu nikah hanya memiliki beberapa data diperlukan saja seperti halnya:

1. Nama Suami

Di bagian paling kiri terdapat nama suami dengan foto yang berada di atasnya serta data pasangan di sebelah kanannya. Pemberian nama akan disertakan nama orang tua (ayah) nya sehingga akan berisikan tulisan berupa “Nama bin Nama Ayah”.

2. Nama Istri

Di sebelah data suami, terdapat nama istri berisikan nama lengkap beserta nama ayah kandungnya. Jadi, akan tertulis berupa “Nama binti Nama Ayah” sesuai tercantum dalam buku nikah.

3. Foto Suami

Selanjutnya ada foto suami terletak di atas nama suami sama persis dengan foto pada buku nikah, hanya saja ukurannya lebih besar. Foto ini memiliki latar belakang biru dengan ukuran sekitar 4×6.

4. Foto Istri

Tepat di samping foto suami, terdapat foto istri sama-sama background biru dengan ukuran sama dengan foto suami yakni 4×6.

5. QR Code

Kemudian di bagian bawahnya terdapat QR Code akan mengarahkan masuk ke dalam Simkah Kemenag. Nantinya, data dari kedua pasangan tersebut akan muncul secara lebih lengkap seperti halnya pada buku nikah.

6. Chip Elektronik

Di belakang kartu nikah, terdapat chip elektronik sehingga bisa digunakan untuk keperluan integrasi dengan alat khusus layaknya KTP asli. Namun, di versi digital tentunya sudah tidak ada lagi chip ini.

Cara Mendapatkan Kartu Nikah via Buku Nikah

buku kawin

Selain itu, bisa mendapatkan kartu nikah melalui buku nikah loh. Namun, ini hanya tersedia untuk buku nikah. Jadi, kami akan membagi cara mendapatkan kartu nikah dengan dua metode di atas yakni:

A. Untuk Buku Nikah Jaman Dahulu

Bagi para pasangan baru, akan mendapatkan buku nikah versi baru yang berbeda dari versi lama. Bukan hanya memiliki susunan nomor kode berbeda, namun juga memiliki QR code nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendownload kartu nikah. Berikut cara download kartu nikah:

  • Siapkan buku nikah terbaru
  • Cari QR code terdapat di dalamnya
  • Pindai dengan aplikasi QR Code reader
  • Ikuti arahan link tersedia
  • Data pernikahan akan muncul
  • Klik “Download Kartu Nikah Digital”
  • Simpan file di perangkat
  • Selanjutnya bisa cetak mandiri

B. Untuk Buku Nikah Modern

Berbeda dari buku nikah versi baru, buku versi lama ini tidak memiliki QR code sehingga tidak bisa melakukan scanning untuk mendownload kartu nikah. Namun, bukan berarti tidak bisa, ada beberapa metode dapat digunakan yaitu:

  • Siapkan buku nikah lama
  • Siapkan pas foto digital background biru
  • Kunjungi KUA tempat nikah
  • Bawa dokumen dibutuhkan tadi
  • Minta petugas untuk memperbarui buku nikah
  • Tunggu petugas KUA menginput data
  • Petugas akan menambahkan QR code
  • Pindai QR code tersebut dengan QR Code reader
  • Ikuti arahan link tersedia
  • Data pernikahan akan ditampilkan di dalamnya
  • Klik tombol “Download Kartu Nikah Digital”
  • Simpan file di perangkat masing-masing

Cara Cetak Kartu Nikah Digital

contoh kartu nikah digital

Berikut ini beberapa cara cetak kartu nikah sendiri bisa dipraktekkan sehingga tidak perlu datang langsung ke KUA, khususnya bagi pasangan baru.

1. Pastikan Data Registrasi Pernikahan Sesuai

Sebelum melangsungkan pernikahan, tentunya harus mengisi data registrasi pernikahan secara lengkap di Kantor Urusan Agama. Mulai dari data nama, alamat, tanggal lahir, dan semuanya harus diserahkan melalui formulir N1 – N4.

Nah, data registrasi tersebut haruslah tepat karena nantinya akan dijadikan sebagai data yang tersimpan dalam buku nikah sekaligus sebagai bahan pembuatan kartu nikah digital.

Salah satunya yakni data berupa nomor HP dan email. Keduanya akan digunakan oleh pihak KUA setempat untuk mengirimkan data akta nikah digital. Jadi, pastikan isi dengan kontak asli masih aktif.

2. Menerima Kartu Nikah bagi Pengantin Baru

Bagi pasangan pengantin baru, tidak perlu lagi mendaftar melalui Simkah Kemenag karena data biasanya akan diberikan langsung melalui email atau Whatsapp sesuai tercantum dalam data pendaftaran.

Oleh karena itu, kontak diberikan haruslah kontak asli masih aktif. Sehingga, data akan terkirim ke nomor tanpa nyasar ke nomor lainnya. Perlu kalian tahu, bahwa kartu ini akan terkirim dalam bentuk soft file berupa pdf.

Biasanya, kartu digital tersebut akan dikirimkan sehari setelah akad nikah selesai. Atau bahkan terkadang terkirim di hari yang sama. Bila masih belum mendapatkannya setelah seminggu melaksanakan pernikahan, maka bisa menghubungi pihak KUA.

3. Melakukan Cetak Secara Mandiri

Seperti yang telah kami jelaskan pada paragraf di atas, bahwa saat ini kartu nikah fisik sudah tidak tersedia lagi. Selain untuk menghemat anggaran negara, juga akan memudahkan kita karena ke mana-mana tidak harus membawa kartu tersebut akan membuat dompet tebal.

Oleh karena itu, proses cetak bisa dilakukan secara mandiri dengan menggunakan jasa cetak. Namun, sejatinya fungsi antara digital dan fisik tak jauh berbeda karena sama-sama membuktikan bahwa telah berstatus menikah baik sebagai suami atau istri.

Namun, jika jarang bawa HP saat pergi ke mana-mana, maka kartu nikah fisik hasil cetak tersebut bisa jadi alternatif pilihan tepat. Walau demikian, karena proses cetak sendiri maka beda dengan versi fisik yang di keluarkan oleh Kemenag pada awal peluncurannya lalu.

Cara Cetak Kartu Nikah Online via Simkah

simkah

Metode sebelumnya di atas lebih cocok digunakan oleh para pengantin baru. Namun, bagi pengantin lama, bisa mengikuti biayanikah.com akan membagikancara cetak kartu nikah tanpa ke KUA berikut ini:

1. Kunjungi Simkah Web Kemenag

Cara pertama, perlu mengunjungi Simkah web Kemenag. Simkah sendiri merupakan Sistem Informasi Manajemen Nikah dikembangkan oleh Kementrian Agama dan merupakan kebijakan strategis dari Ditjen Bimas Islam.

Saat ini, Simkah menjadi pusat dari layanan pernikahan bagi umat muslim di seluruh Indonesia. walaupun baru tersedia dalam bentuk website, namun bisa diakses dari berbagai perangkat di mana saja dan kapan saja.

Untuk membuka web Simkah, maka dapat mengikuti rincian cara berikut ini:

  • Buka browser favorit masing-masing
  • Kunjungi Sistem Informasi Manajemen Nikah
  • Bisa juga via link simkah.kemenag.go.id
  • Atau via versi terbaru di simkah4.kemenag.go.id
  • Tunggu hingga halaman terbuka

2. Isi Formulir Pendaftaran

Selanjutnya, lakukan pendaftaran melalui formulir disediakan. Data dibutuhkan tidaklah banyak dan bisa isi sendiri dengan cepat. Namun, bila sebelumnya telah memiliki akun, maka langsung saja login.

Setelah mengisi semua data, bisa verifikasi captcha untuk melanjutkan proses pendaftaran. Setelah itu, klik tombol “Daftar” ada di bawahnya. bila sudah, data akan terkirim dan tersimpan di sistem Simkah.

Beberapa data diperlukan untuk diisi meliputi beberapa hal berikut ini:

  • Nama
  • NIK
  • Email
  • Password

3. Cetak Kartu Nikah

Bila kedua cara cetak kartu nikah di atas telah dilakukan, maka selanjutnya hanya perlu menerimanya saja. Untuk proses pengirimannya sendiri akan dilakukan melalui email sehingga pastikan email masih aktif.

Proses pengiriman umumnya dilakukan setelah proses akad nikah berlangsung dan data pernikahan telah tercatat di Simkah diupdate oleh tim admin dari KUA. Namun, biasanya terjadi keterlambatan proses pengiriman hingga beberapa hari kerja.

Setelah terkirim, bisa mendownloadnya dan disimpan dalam file. Atau, jika ingin cetak maka bisa menghubungi jasa cetak karena mereka biasanya menyediakan jasa cetak untuk berbagai jenis dokumen, salah satunya yakni untuk kartu nikah.

Akhir Kata

Nah, bila file hasil unduhan kalian hilang, maka bisa mendownload kembali melalui Simkah ataupun melalui buku nikah dimiliki. Lalu, untuk proses cetak sendiri bisa menggunakan kertas dilaminasi dengan plastik layaknya KTP sehingga kualitasnya terjamin. Demikianlah beberapa cara cetak kartu nikah sendiri tanpa KUA dapat dipraktekkan sendiri dari rumah. Semoga bermanfaat dan selamat menjalani kebahagiaan atas pernikahan kalian!