Biaya Pemberkatan Nikah di Vihara 2024 dan Persyaratan

Biaya Pemberkatan Nikah di Vihara – Berapa sih biaya pemberkatan nikah di vihara untuk agama Budha. Setiap manusia yang akan melangsungkan pernikahan pasti membutuhkan biaya.

Tentunya tiap agama mempunyai rincian biaya tersendiri saat akan melangsungkan pernikahan. Termasuk untuk para orang Budha yang akan melangsungkan pemberkatan di vihara.

Terdapat rincian perkiraan biaya untuk melangsungkan pemberkatan di vihara. Namun, tentunya hanya perkiraan saja dan bisa dijadikan sebuah acuan.

Di bawah ini akan diberikan rincian biayanya serta persyaratan apa saja yang harus dipenuhi. Berikut untuk penjelasan lengkapnya.

Biaya Pemberkatan Nikah di Vihara

budget nikah di vihara

Di sini akan diberikan rincian untuk biaya pemberkatan yang akan dilaksanakan di vihara. Inilah rincian lengkapnya:

KeteranganBiaya
Biaya surat perkawinan10.000
Sumbangan kas Magabudhi20.000
Sumbangan kas vihara30.000
Transportasi petugas administrasi10.000
Transportasi Pandita80.000
Perlengkapan pemberkatan2.350.000
Pengurusan catatan sipil0
Jumlah Biaya2.500.000

Itulah perkiraan biaya untuk melangsungkan pemberkatan di vihara. Tentunya biaya tersebut hanya estimasi sehingga bisa berubah.

Akan tetapi, dari keseluruhan biaya di atas belum termasuk kebutuhan dekorasi, catering, transportasi tamu undangan dan lain sebagainya.

Namun, calon pengantin bisa mempersiapkan uang kurang lebih sesuai dengan jumlah di atas. Sehingga, saat pemberkatan nikah di Vihara sudah tiba bisa mengurusnya dengan lancar.

Persyaratan Umum Pemberkatan Nikah di Vihara

Persyaratan Umum Pemberkatan Nikah di Vihara

Ada pun beberapa syarat umum bagi yang ingin melakukan pemberkatan di vihara. Inilah beberapa syarat tersebut:

1. Usia

Pada syarat pertama adalah tentang usia. Bagi laki-laki minimal umurnya harus mencapai 19 tahun.

Sedangkan, untuk perempuan harus mencapai 16 tahun terlebih dahulu. Apabila kurang maka tidak bisa melakukan pemberkatan nikah di Vihara.

Bahkan, bagi yang umurnya masih di bawah 21 tahun harus mendapatkan izin dahulu dari orang tua. Hal ini untuk memastikan bahwa orang tua menyaksikan pemberkatan nikah di Vihara.

2. Tidak Mempunyai Garis Keturunan Yang Sama

Untuk syarat kedua adalah sama sekali tidak mempunyai garis keturunan. Baik itu dari pihak orang tua atau yang lainnya.

Baik itu hubungan keturunan ke atas atau ke bawah. Untuk hubungan keturunan menyamping juga sangat dilarang.

Jadi, sebelum melakukan pemberkatan nikah di Vihara sebaiknya periksa dahulu garis keturunannya. Supaya, acara pemberkatan bisa dilaksanakan dengan lancar.

3. Tidak Mempunyai Ikatan Perkawinan

Syarat umum selanjutnya adalah tidak ada ikatan perkawinan dengan pihak lain. Baik itu, dari calon pengantin pria maupun calon pengantin perempuan.

Sehingga, sebelum mengurus pemberkatan nikah di Vihara. Sebaiknya, masing-masing calon mengetahui status dari calon pasangannya.

Boleh saja melakukan pernikahan dengan orang yang masih ada ikatan perkawinan. Namun, harus melalui persetujuan dari berbagai pihak berkaitan.

Persyaratan Administrasi Pemberkatan Nikah di Vihara

Persyaratan Administrasi Pemberkatan Nikah di Vihara

Selain ada persyaratan umum, ada juga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Berikut untuk persyaratan administrasi pemberkatan nikah di Vihara:

1. Identitas Calon Pengantin

Pada syarat administrasi pertama adalah identitas dari kedua calon pengantin. Dalam hal ini harus melampirkan identitas berupa KTP.

Selain pengantin, harus melampirkan identitas dari kedua orang tua. Bahkan, untuk saksi pun harus melampirkan identitasnya juga.

Kemudian, KTP tersebut harus dibuat salinannya. Setelah itu serahkan saat akan melakukan pengurusan berkas pemberkatan nikah di Vihara.

2. Salinan KK dan Akta Kelahiran

Untuk syarat selanjutnya adalah salinan KK atau juga akta kelahiran. Tentunya dari masing-masing mempelai harus mempunyai salinannya.

Khusus untuk syarat ini hanya untuk calon pengantin saja. Sehingga, untuk orang tua dan saksi tidak perlu melampirkannya.

Biasanya untuk salinan ini bisa dibuat sebanyak 3 lembar. Lalu kumpulkan pada saat akan mengurus berkas pemberkatan nikah di Vihara.

3. Surat Keterangan Lurah

Syarat administrasi lainnya yaitu berupa surat keterangan lurah dari desa setempat. Namun, biasanya harus membuat surat keterangan dari RT dan RW dahulu.

Untuk surat keterangan dari lurah ini ada berbagai model. Setiap calon pemberkatan nikah di Vihara diharapkan untuk membuat surat sesuai dengan model yang disediakan.

Setelah itu buat salinan dari surat keterangan tersebut. Namun, harus tetap mempunyai surat keterangan asli juga.

4. Salinan Surat Ganti Nama

Di dalam agama Budha, calon pengganti harus mengganti namanya. Tentunya nama yang sesuai dengan agama tersebut.

Jadi, sebelum melakukan pemberkatan sebaiknya membuat surat ganti nama. Surat tersebut bisa dibuat di pihak tertentu.

Selain surat ganti nama calon pengantin, siapkan juga salinan surat ganti nama dari orang tua. Biasanya salinan dibuat sebanyak 3 lembar.

5. Pas Foto

Untuk syarat lain yaitu ada pas foto dari kedua mempelai. Biasanya untuk pas foto ini sebanyak 12 lembar, 6 untuk catatan sipil serta 6 untuk vihara.

Ketentuannya yaitu untuk laki-laki ada di sebelah kanan wanita. Lalu menggunakan baju rapi dan juga sopan.

Tidak boleh menggunakan gaun atau kaos biasa. Wajib menggunakan sebuah kemeja atau jasa juga diperbolehkan.

6. Lampiran Passport

Khusus untuk syarat satu ini yaitu untuk WNA. Jadi, untuk warga asing harus melampirkan salinan passport.

Selain itu, harus melampirkan surat keterangan dari orang tua. Bahkan, harus melampirkan juga surat dari kedutaan.

Jadi, untuk warga negara lain harus melampirkan semua berkas tersebut. Selain itu, untuk warga asing nantinya juga akan terdapat tambahan biaya.

Prosedur Mengurus Pemberkatan di Vihara

Prosedur Mengurus Pemberkatan di Vihara

Terdapat sebuah prosedur untuk mengurus pemberkatan yang akan dilakukan di vihara. Berikut cara lengkapnya:

1. Menghubungi Pihak Vihara

Untuk hal pertama harus dilakukan yaitu menghubungi pihak vihara. Dalam hal ini biasanya langsung diarahkan untuk menghubungi Pandita.

Setelah itu, Pandita akan menyebutkan apa saja yang harus disiapkan. Biasanya kurang lebih yang harus disiapkan seperti syarat di atas.

Tidak hanya mengenai berkas saja. Nantinya Pandita juga akan menyuruh calon pengantin menyiapkan peralatan untuk upacara.

2. Siapkan Berkas

Prosedur selanjutnya adalah dengan menyiapkan berkas. Untuk berkasnya seperti yang sudah disebutkan di atas.

Namun, biasanya sesuai dengan ketentuan dari pihak vihara. Namun, untuk syarat umumnya seperti yang sudah dijelaskan di atas.

Pengumpulan berkas tersebut sebaiknya dilakukan sebelum satu bulan acara dimulai. Jika lebih biasanya berkas tersebut tidak akan diterima.

3. Melakukan Konseling

Jika sudah mengumpulkan berkas, maka calon pengantin wajib untuk membayar biaya pemberkatan. Untuk biayanya sesuai dengan perkiraan di atas.

Setelah itu, calon pengantin juga wajib melakukan konseling. Di dalam konseling tersebut ada bimbingan tentang pernikahan.

Biasanya dalam konseling tersebut, calon pengganti akan mendapatkan sertifikat. Setelah itu baru bisa melangsungkan pemberkatan di vihara.

Susunan Acara Pemberkatan Nikah di Vihara

Susunan Acara Pemberkatan Nikah di Vihara

Setelah melakukan semua hal di atas, maka calon pengantin tinggal melaksanakan upacara di vihara. Inilah proses upacaranya:

1. Masuk Ke Dalam Tempat Upacara

Proses pelaksanaan upacara diawali dengan calon pengantin masuk ke dalam tempat upacaranya. Biasanya pihak laki-laki ada di sebelah kanan pihak perempuan.

Setelah itu di belakangnya juga ada kedua orang tua. Selain itu, ada bisa juga diikuti oleh para saudara.

Kemudian, jalan ke depan altar dengan sopan atau berjalan dengan tenang. Di depan altar tersebut sudah ada petugas atau para saksi.

2. Melakukan Persembahan Buah dan Bunga

Untuk yang selanjutnya adalah dengan melakukan persembahan buah dan juga bunga. Pada proses ini pengantin harus menggunakan sikap sujud yang benar.

Biasanya sikap tersebut akan diatur oleh pihak vihara. Kemudian, orang tua mempelai akan duduk di samping pengantin.

Setelah itu pengantin baru bisa melakukan persembahan tersebut ke patung yang ada di depannya. Lalu selanjutnya bisa langsung ke proses berikutnya.

3. Proses Tanya Jawab

Setelah melakukan persembahan, pengantin juga akan melalui proses tanya jawab. Tentunya proses ini akan dilakukan oleh pihak vihara.

Ada beberapa pertanyaan yang akan diajukan pihak tersebut. Seperti adanya paksaan atau tidak dan juga pertanyaan lainnya.

Kedua pengantin diharapkan bisa menjawab dengan tenang. Selain itu, harus menjawab juga sesuai dengan kenyataan yang ada.

4. Proses Menyalakan Lilin

Jika sudah melalui proses tanya jawab di atas, maka bisa ke proses selanjutnya. Untuk proses selanjutnya ini adalah menyalakan lilin.

Di dalam proses ini ada 5 lilin yang harus dinyalakan. 5 lilin tersebut akan dinyalakan oleh pihak berkaitan.

Ada berbagai warna lilin yang harus dinyalakan. Seperti warna biru, kuning, merah, jingga, dan juga putih.

5. Proses Pembukaan Pemberkatan

Untuk proses yang berikutnya yaitu di acara utama. Pada proses ini, acara akan dibuka oleh pemimpin upacara yaitu Pandita.

Pemimpin upacara tersebut akan menyalakan 3 buah dupa yang wangi. Kemudian, dilanjutkan dengan membaca Namakara Patha.

Calon pengantin juga wajib mengucapkan Namakara Katha. Kemudian, bisa diikuti oleh para tamu yang datang.

6. Proses Ikrar Perkawinan

Proses yang satu ini juga wajib untuk dilakukan. Pengucapan ikrar perkawinan ini akan dilakukan oleh kedua pengantin.

Biasanya untuk pengantin pria memegang 3 buah dupa. Kemudian, sembari mengucapkan sebuah ikrar perkawinan.

Kemudian hal yang sama juga akan dilakukan pengantin wanita. Setelah itu harus melakukan sikap sujud di depan altar tersebut.

7. Proses Pasang Cincin

Setelah melakukan pengucapan ikrar, calon pengantin akan melakukan proses pasang cincin. Umumnya, cincin akan diserahkan oleh Pandita ke pengantin.

Kemudian, secara bergantian pengantin akan saling memasang cincin. Lalu bisa dilanjutkan ke proses berikutnya.

Setelah itu, kedua pengantin tangannya juga akan diikat menggunakan tali kuning. Lalu, ada juga sebuah kain kuning yang diselipkan ke kedua tangan mempelai.

8. Proses Pemercikan Air

Proses berikutnya adalah melakukan pemercikan air. Hal ini biasanya dilakukan oleh kedua orang tua pengantin.

Orang tua harus mengambil air pemberkatan di depan altar. Lalu dilanjutkan dengan orang tua dari laki-laki yang akan memercikan air.

Kemudian bisa dilanjutkan oleh orang tua dari wanita. Setelah itu baru Pandita yang akan melakukan proses tersebut.

9. Proses Melepaskan Kain Kuning

Pada pita dan kain kuning yang sudah digunakan sebelumnya. Biasanya akan dilepaskan pada proses ini.

Di dalam proses ini kain kuning itu akan dibuka oleh orang tua. Kemudian, akan dilepaskan langsung oleh Pandita.

Selanjutnya pengantin juga akan mendapatkan nasehat dari Pandita. Pada proses ini pengantin bisa duduk dengan santai.

10. Tanda Tangan Ikrar dan Penutupan

Proses terakhir adalah dengan melakukan tanda tangan ikrar. Proses ini dilakukan oleh pengantin, orang tua, Pandita, serta juga saksi.

Kemudian bila sudah melalui proses ini. Pandita akan melakukan penutupan pemberkatan tersebut.

Proses penutupan ini dilakukan dengan membaca Namakara Patha. Lalu bisa diikuti oleh pengantin atau semua tamu.

Kesimpulan

Pada proses pemberkatan pernikahan di vihara. Calon pengantin harus mengeluarkan biaya sesuai dengan yang sudah dijelaskan di atas.

Selain itu, calon pengantin juga harus memenuhi persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya. Sehingga, persyaratan tersebut harus disiapkan mulai dari sekarang.

Ada pun cara dalam melakukan pemberkatan di vihara. Jangan sampai melewatkan salah satu proses dalam melakukan pemberkatan.

Demikian penjelasan tentang biaya pemberkatan nikah di vihara. Terdapat juga penjelasan tentang syarat dan cara melakukan pemberkatannya. Jika ingin melakukan pemberkatan, maka bisa mempersiapkan uang sesuai yang sudah dijelaskan di atas. Tentunya dengan syarat sesuai dengan ketentuan yang ada.