Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri Terlengkap 2024

Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri – Jika sudah yakin ingin berpisah dengan suami ada yang perlu dipersiapkan yaitu syarat surat dokumen. Selain itu, kamu harus mempersiapkan biaya gugat cerai dari pihak istri ke Pengadilan Agama.

Bukan hanya tentang biaya saja, tapi juga pihak istri mempersiapkan mental dan fisik untuk mengurus proses gugat cerai ke Pengadilan Agama. Karena mengurus gugat cerai dari pihak istri membutuhkan waktu cukup panjang dan harus mengikuti beberapa tahapan.

Pada umumnya biaya gugat cerai dari pihak istri untuk membayar beberapa hal yaitu pendaftaran, materai, administrasi, redaksi serta biaya panggilan pasangan. Jika tidak ingin mengurus sendiri, ada baiknya gunakan pengacara namun biaya tidak sedikit.

Apabila kamu belum tahu besaran biaya gugat cerai dari pihak istri, www.biayanikah.com sudah merangkum rincian terlengkap beserta persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Lantas apa saja biaya yang dikeluarkan dalam proses gugat cerai? Untuk informasi tersebut silahkan simak pembahasan di bawah ini.

Syarat Gugat Cerai dari Pihak Istri

Setelah memutuskan ingin bercerai dengan suami, maka sebagai pihak istri harus mempersiapkan biaya dan persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Hal ini bertujuan supaya dalam proses pengajuan gugat cerai kepada suami berjalan lancar dan dapat disetujui oleh Pengadilan Agama.

Kendati sering menjadi bahan perbincangan banyak orang, namun tidak bisa mengelak bahwa gugat cerai menjadi jalan satu-satunya untuk menyelamatkan diri dengan seorang pasangan tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu gugat cerai dari pihak istri adalah keputusan terbaik.

Sebelum datang ke Pengadilan Agama untuk mengajukan gugat cerai, ada baiknya ketahui syarat dan dokumen yang dibutuhkan. Adapun beberapa syarat gugat cerai dari pihak istri yang perlu disiapkan, yaitu:

  • Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) Penggugat atau Pemohon.
  • Fotocopy Buku Nikah Asli atau Duplikat.
  • Fotocopy Surat Izin Perceraian dari institusi, khusus untuk PNS, TNI dan Polri.
  • Fotocopy Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan (Jika suami tidak diketahui keberadaannya minimal 6 bulan).
  • Fotocopy Surat Keterangan Tidak mampu dibuat di Kelurahan serta di cap sampai kecamatan (Khusus penggugat tidak mampu atau miskin).
  • Surat Gugatan atau Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama.
  • Melampirkan surat domisili dari Kelurahan, jika alamat KTP berbeda dengan domisili.

CATATAN: Seluruh persyaratan di tempel materi 10.000 dan sudah dilegalisir kantor pos, kecuali KTP.

Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri Terlengkap

Setelah tahu syarat dan dokumen gugat cerai dari pihak istri, selanjutnya kami akan membagikan rincian biaya terlengkap. Perlu diketahui gugat cerai merupakan gugatan yang diajukan oleh istri ke Pengadilan Agama daerah.

Tentunya, biaya gugat cerai tanpa pengacara lebih sedikit dibandingkan menggunakan pengacara. Sebab, biaya mengurus gugat cerai sendiri hanya digunakan untuk pajar biaya perkara di Pengadilan Agama.

Biasanya besaran biaya gugat cerai dari pihak istri tergantung tempat Pengadilan Agama. Pasalnya, setiap Pengadilan Agama daerah memiliki ketentuan biaya berbeda-beda. Agar tahu kisaran biaya gugat cerai dari pihak istri untuk menyiapkan dana, berikut kami berikan rincian yang bisa dijadikan referensi atau pertimbangan.

Keterangan BiayaRadius 1Radius 2Radius 3Radius KhususRadius Luar Daerah
Biaya PendaftaranRp30.000Rp30.000Rp30.000Rp30.000Rp30.000
Biaya ATKRp75.000Rp75.000Rp75.000Rp75.000Rp75.000
Biaya Panggilan/Pemberitahuan P (2x)Rp160.000Rp180.000Rp200.000Rp250.000Rp400.000
Biaya Panggilan/Pemberitahuan T (3x)Rp240.000Rp270.000Rp300.000Rp375.000Rp600.000
Biaya Panggilan mediasi para pihak (2x)Rp160.000Rp180.000Rp200.000Rp250.000Rp400.000
PNBP Panggilan/PemberitahuanRp30.000Rp30.000Rp30.000Rp30.000Rp30.000
RedaksiRp10.000Rp10.000Rp10.000Rp10.000Rp10.000
MateraiRp10.000Rp10.000Rp10.000Rp10.000Rp10.000
Total BiayaRp715.000Rp785.000Rp855.000Rp1.030.000Rp1.555.000

Sebagai tambahan informasi dari tabel rincian biaya di atas merupakan nominal tidak terikat, sehingga kapan saja bisa berubah tergantung kebijakan. Berdasarkan riset tim kami, besaran biaya gugat cerai dari pihak istri ke Pengadilan Agama seluruh Indonesia tidak jauh beda dengan tabel di atas.

Alasan Gugat Cerai dari Pihak Istri ke Pengadilan

Sebelum mengajukan gugat cerai kepada suami, perlu dipahami bahwa Pengadilan Agama berwenang untuk memeriksa segala permasalahan yang sedang di alami. Oleh karena itu dari pihak istri harus menyiapkan alasan gugat cerai kepada suaminya dengan bukti yang valid.

Pasalnya Pengadilan tidak mengadili satu pihak, tapi berusaha mungkin berbuat adil antara kedua pihak. Adapun beberapa alasan gugat cerai yang diterima atau dikabulkan hakim Pengadilan Agama, di antaranya:

  • Suami telah melakukan berhubungan intim dengan perempuan lain.
  • Suami menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sulit disembuhkan.
  • Suami telah meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin atau tanpa alasan.
  • Suami mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau hukuman lebih berat setelah pernikahan berlangsung.
  • Suami berbuat kejahatan atau penganiayaan berat, sehingga menimbulkan masalah berat dan membahayakan istri.
  • Suami mengalami cacat badan, sehingga tidak bisa menjalankan kewajiban atau tanggung jawab keluarganya.
  • Sebagai suami dan istri sering terjadi perselisihan atau pertengkaran, sehingga hidup tidak tenang dalam menjalani rumah tangga.

Tuntutan Tambahan dari Pihak Istri

Setelah melakukan pertimbangan serta sudah mengumpulkan bukti nyata, maka kemungkinan besar Hakim Pengadilan akan menerima permintaan kamu. Yang nantinya proses dalam gugat cerai bisa berlanjut dengan memanggil dari pihak suami untuk meminta keterangan.

Dalam proses gugatan cerai berjalan, dari pihak istri berhak mengajukan tuntutan tambahan. Lantas apa saja tuntunan tambahan dari pihak istri yang diperbolehkan? Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Tuntutan Nafkah Terutang

Tuntunan nafkah terutang yaitu apabila selama masa tertentu dalam pernikahannya ternyata suami tidak memberikan biaya hidup kepada istri. Maka istri berhak menuntut agar Hakim menghukum suami untuk membayar nafkah hutang kepada istrinya.

2. Tuntutan Hak Asuh Anak

Istri berhak mendapatkan hak pengasuhan anak yang belum mumaziz atau di bawah umur 12 tahun. Dengan begitu, dari pihak istri harus memberikan tuntutan hak asuh anak kepada suaminya.

3. Tuntutan Nafkah Anak

Jika nantinya hak asuh anak jatuh ke tangan istri, maka bisa menambahkan tuntutan nafkah anak agar hakim dapat menetapkan mantan suami memberikan nafkah kepada anaknya. Adapun waktu ketentuan nafkah anak yaitu sampai berumur 21 tahun.

4. Tuntutan Nafkah Iddah

Nafkah iddah adalah sejumlah harta atau benda bernilai untuk membiayai kehidupan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari selama masa iddah kepada istri. Adanya tuntutan ini bertujuan agar hakim menuntut suami memberikan nafkah iddah selama 3 bulan.

5. Tuntutan Nafkah Mut’ah

Tuntunan nafkah Mut’ah bisa juga dimintai dari pihak istri kepada hakim agar suami ditetapkan agar membayar nafkah Mut’ah kepada mantan istrinya. Hal ini bertujuan untuk menghibur mantan istri dengan memberikan hadiah.

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa biaya gugat cerai terbilang tinggi apabila menggunakan pengacara. Apabila tanpa pengacara, maka biaya gugat cerai lebih terjangkau. Pasalnya tidak biaya tambahan atau jasa pengurusan berkas gugatan cerai kepada pengacara.

Sebagai informasi, biaya gugat cerai dari pihak istri di atas dapat berbeda-beda tergantung kebijakan Pengadilan Agama sesuai dengan lokasi domisili kamu. Pastikan sebelum mengambil keputusan ini sudah dipertimbangkan baik-baik dengan keluarga maupun pasangan.